SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Karanganyar melaksanakan operasi knalpot brong pada Minggu (8/8/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR—Polres Karanganyar mengingatkan komunitas sepeda motor agar tidak menyelenggarakan kopi darat (kopdar) maupun konvoi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kami imbau kepada seluruh pengendara, terutama komunitas sepeda motor untuk tidak melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul atau pertemuan tatap muka. Kan bertepatan juga dengan penerapan PPKM Level 4. Mari menghormati tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pihak lain yang saat ini berjuang, berupaya memutus mata rantai persebaran Covid-19,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setyabudi, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia berharap masyarakat terutama seluruh komunitas kendaraan untuk bersabar. Mereka diharapkan dapat menunda konvoi maupun kopdar atau pertemuan antarsesama anggota komunitas.

Baca Juga: Gedung Isolasi Terpusat BLK Karanganyar Khusus Perempuan, Gedung Wanita untuk Lelaki

Satlantas tidak berhenti pada mengimbau. Anggoro menyampaikan anggota Satlantas menyelenggarakan operasi tertentu pada akhir pekan. Momen akhir pekan sering dimanfaatkan masyarakat termasuk komunitas untuk kopdar maupun konvoi yang jamak disebut Sunday morning ride atau sunmori.

“Jajaran Satlantas Polres Karanganyar pada Minggu [8/8/2021] melaksanakan operasi gabungan sebagai antisipasi sunmori gabungan dari salah satu komunitas. Kami melaksanakan patroli mobiling dan dakgar [penindakan dan pelanggaran] sebelum mengarah ke Tawangmangu,” ujar dia.

Sasaran razia adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Operasi diselenggarakan dari seputar kawasan Popongan hingga Bejen. Anggoro menyampaikan tujuan utama operasi adalah menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Baca Juga: Pengisian Ulang Oksigen Gratis Pemkab Karanganyar Berlanjut, Lokasi Berikutnya Jaten

“Kami menilang 17 sepeda motor. Kami amankan di kantor Satlantas. Apabila pemilik kendaraan akan mengambil sepeda motor itu bisa dilayani saat jam kerja. Dengan catatan membawa surat kelengkapan kendaraan, membayar denda tilang, dan mengganti knalpot dengan standar,” jelasnya.

Anggoro kembali menekankan bahwa Polres Karanganyar tidak akan bersikap longgar terhadap pengguna kendaraan yang nekat menggunakan knalpot brong saat melintas di wilayah Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya