SOLOPOS.COM - Petugas menempel stiker aturan PPKM Darurat di warung kawasan Selter Kuliner Manahan Solo, Rabu (7/7/2021). (Solopos-Oriza Vilosa)

Solopos.com, SOLO — Aturan PPKM Darurat di Solo yang membatasi aktivitas hingga pukul 20.00 WIB membuat pelaku usaha harus beradaptasi, salah satunya hik atau angkringan. Salah satu pedagang angkringan di sekitar Manahan, Bohim, mengaku harus buka lebih awal agar dagangannya tetap laku.

Jika biasanya dia buka selepas magrib, selama PPKM darurat dia buka lapak dua jam lebih awal. Hal itu dilakukan agar dagangannya tetap laku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Imbasnya sangat sepi sekali. Saya buka lebih awal dengan harapan dagangan laris,” kata dia, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Janji Menikahi, Pria Sumberlawang Sragen Ini Malah Gelapkan Mobil Janda Tajir Banyumas

Selama beberapa hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih dijumpai sejumlah pelaku usaha yang nekat melanggar aturan. Selain itu, beberapa pengusaha masih rancu dalam penetapan kategori esensial maupun non-esensial.

Mereka hanya mendapatkan teguran lisan dan surat peringatan (SP) pertama sebagai upaya persuasif. Apabila kedapatan melanggar aturan kali kedua, sanksi lebih berat bakal diterapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan jasa fotokopi dianggap abu-abu lantaran masuk sektor non-esensial, namun dibutuhkan. Begitu juga dengan jasa pijat urut keseleo dan toko kacamata yang dibutuhkan sejumlah orang.

“Mahasiswa dan pelajar butuh fotokopi, kemudian ada orang yang sakit keseleo butuh tukang urut, dan mereka yang ingin menebus kacamata. Kami masih diskusikan,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Pasar Klithikan & Pasar Burung Klaten Ditutup Selama PPKM Darurat

Pelanggaran aturan PPKM Darurat di Solo paling banyak yang ditemukan di rumah makan, restoran, dan sejenisnya yang nekat melayani warga untuk makan di tempat. Ada pula yang buka melebih jam operasional, kemudian nekat membuka toko yang masuk kategori usaha non-esensial.

Hal tersebut jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat. Oleh sebab itu pihak Satpol PP Kota Solo pun sudah menerbitkan seratusan SP 1 kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut.

“Tingkatannya sampai empat, lisan, tertulis, penutupan sementara, dan penutupan permanen. Kami lihat juga di lapangan seperti apa kalau membangkang, aturannya ditingkatkan UU Kedaruratan dan UU Karantina,” beber Arif.

Baca juga:  Jl Piere Tendean Nusukan Solo Ditutup, PKL: Terus Yang Beli Dagangan Kami Siapa?

Sampai saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan langsung seperti pengamanan barang pendukung aktivitas pelaku usaha. Pengamanan dilakukan agar pelaku usaha itu tidak mengulangi pelanggarannya.

“Selama ini belum, kami hanya menempelkan imbauan untuk tidak makan di tempat dan sejenisnya. Pekan ini kami masih sosialisasi, tapi kalau pekan depan, mungkin bisa langsung penindakan sesuai hasil rapat Forkopimda,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya