SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Solo memberikan tanggapan mengenai naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Apindo Solo menilai akan ada banyak efisiensi dalam menghadapi perubahan anggaran yang cukup besar serta upaya mengubah pola kerja.

Selain naiknya UMP, Apindo Kota Solo juga menanggapi ancaman resesi global. Hal itu dinilai akan berpengaruh terhadap kualitas barang ekspor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Apindo Kota Solo, Sri Saptono Basuki, menjelaskan kepada Solopos.com pada Rabu (30/11/2022), kenaikan UMP akan memiliki dampak yang cukup signifikan kepada bisnis yang sedang berjalan. Bahkan menurut Basuki, ia mengkhawatirkan dengan naiknya UMK akan meningkatkan angka pengangguran di Kota Solo.

“Kondisi sekarang bidang usaha sedang tidak baik-baik saja, untuk jadi catatan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 atau PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36, semua ada kenaikan untuk UMK, standar UMK itu kan sebenarnya untuk fresh graduate untuk pengalaman kerja 0-12 bulan. Untuk kondisi global seperti ini, situasi dunia usaha belum pulih saya harap ke depan baik-baik saja tetapi saya khawatir ada peningkatan angka pengangguran dengan situasi seperti ini,” ujar Basuki.

Baca Juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, UMK Pekalongan Masih Misteri

Dengan situasi sulit yang saat ini sedang dihadapi oleh para pengusaha, Basuki menilai mereka akan melakukan efisiensi untuk bisa bertahan. “Semua pengusaha akan melakukan efisiensi dan mulai mengubah pola-pola usaha untuk menyikapi perubahan market, baik global maupun dalam negeri,” tambahnya.

Selain itu ia berharap adanya uji materi Permenaker Nomor 18 agar kenaikan UMK bisa dikaji ulang. “Kita berharap uji materi Permenaker 18 dan bila nantinya ke PP Nomor 36 akan memberi ruang untuk kita bernapas panjang,” tegasnya.

Basuki juga menjelaskan dengan ancaman resesi global pada 2023, nantinya akan memberikan dampak terutama bagi produsen barang-barang dengan kualitas ekspor. “Resesi di Eropa dan beberapa negara lain, saat ini sudah memberi dampak khususnya yang orientasi ekspor. Belum siap karena marketnya tidak bisa diprediksi sejauh ini,” urainya.

Baca Juga: Soal UMK 2023, Diskopnaker Boyolali: Baru Persiapan Pleno Dewan Pengupahan

Diberitakan Solopos sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan batas pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat Senin (28/11/2022), dengan kenaikan maksimal 10% lebih tinggi daripada UMP 2022. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023, paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat 7 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya