SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Para ilmuwan mengatakan bahwa varian baru virus corona, varian Omicron, bisa menyebar lebih cepat dan menyerang orang-orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 penuh. Hal inilah yang membuat vaksin Covid-19 mungkin tidak efektif lagi.

Tapi, orang yang sudah suntik vaksin Covid-19 dua kali dan mendapatkan suntikan booster mungkin berisiko kecil mengalami infeksi parah akibat varian Omicron. Meskipun, ada pula kekhawatiran bahwa varian Omicron ini bisa melemahkan perlindungan yang diberikan oleh vaksin Covid-19 hingga 40 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Chief Medical Officier, Chris Whitty, mengatakan bahwa belum jelas seberapa efektif vaksin Covid-19 dalam melindungi diri kita dari varian Omicron tersebut. Para ahli memperingatkan bahwa varian baru virus corona itu adalah strain yang paling berkembang sejauh ini dengan 50 mutasi, yang mana 32 di antara menjadi perhatian khusus karena lebih buruk dari varian Delta.

Baca Juga: Mengenal Varian B.1.1.529 yang Disebut Memiliki Jumlah Mutasi Tinggi

Oleh karena itu, untuk mencegah terinfeksi varian Omicron, Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, memperingatkan semua orang Inggris untuk suntik vaksin Covid-19 penuh dan segera mendapatkan suntikan booster vaksin Covid-19.

“Mulai hari ini kami akan mulai menggencarkan suntikan booster vaksin Covid-19 untuk semua warga Inggris,” kata Boris Johnson dikutip dari The Sun.
Meskipun varian Omicron ini diketahui menyebar dan menular lebih cepat dibandingkan varian Delta, Prof Wendy Barclay, dari Imperial College London belum bisa memastikan seberapa parah infeksi yang disebabkan oleh varian Omicron.

Namun, pemakaian masker akan lebih diperketat lagi di toko-toko dan transportasi umum. Selain itu, pembatasan perjalanan juga akan lebih ketat untuk mencegah penyebaran varian Omicron. “Selain tindakan yang sudah kami ambil, kami akan meminta semua orang yang dinyatakan positif virus corona Covid-19 dengan dugaan varian Omicron akan diminta melakukan isolasi 10 hari, baik yang sudah vaksinasi dan belum vaksinasi,” katanya.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sering Bikin Patah Hati Orang Lain, Percaya?

Jadi, tidak ada perbedaan aturan isolasi bagi orang yang sudah vaksinasi penuh dan tidak demi mencegah penyebaran varian Omicron yang lebih luas. Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai Indonesia belum perlu melakukan penutupan pintu masuk dari negara-negara di Afrika untuk mencegah masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Dicky menjelaskan, pemerintah Indonesia cukup memperketat proses skrining dan karantina di pintu masuk negara dengan 3T testing, tracing, dan treatment yang ketat, serta wajib sudah divaksinasi.

“Menutup atau memblokade itu tidak efektif, walaupun itu adalah hak kedaulatan suatu negara, tapi tidak efektif, hanya menunda, karena secara ilmiah yang bisa mencegah varian baru itu adalah pengetatan skrining di pintu masuk negara dengan karantina efektif,” kata Dicky seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Ini Kiat Cepat Pulih Setelah Operasi Caesar Seperti Nagita Slavina

Selain itu, Indonesia juga harus mempersiapkan diri jika terjadi lonjakan seperti penguatan sistem pelayanan kesehatan dan pendeteksian varian yang cepat melalui metode whole genome sequencing.

“Langkah mitigasi yang harus dilakukan adalah penguatan surveillance genomic, ya tentu masih jauh sekali dari memadai, yang saat ini kan belum bisa mendeteksi situasi yang sebenarnya terjadi saja belum bisa, ini yang masih PR besar dan tidak mudah dan mahal,” tuturnya.

Sementara, pemerintah sudah resmi melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air karena munculnya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” kata Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Ini Tantangan Besar Najwa Shihab dalam Berkarier, Apa Saja?

Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Omricon adalah varian Covid-19 kelima yang digolongkan sebagai variant of concern oleh WHO. Berdasarkan penelitian, varian ini menyebar lebih cepat ketimbang varian lain dan ini menunjukkan ia berkemungkinan memiliki kelebihan dalam hal penyebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya