SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengikuti jejak Karanganyar melarang peredaran dan penjualan daging anjing (gukguk) di wilayah Kabupaten Makmur.

Pemkab saat ini tengah menyiapkan regulasi ihwal larangan penjualan daging anjing termasuk hasil olahannya itu. Sebagai tahapan awal, Pemkab akan mengimbau pelaku usaha warung kuliner daging anjing untuk beralih dagangan ke jenis usaha lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu merupakan hasil kesepakatan Pemkab Sukoharjo dan komunitas peduli anjing wilayah Jogja dan Solo yang tergabung dalam Dog Meet Free Indonesia (DMFI) dalam audiensi di ruang Graya Satya Karya (GSK) Setda Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).

Audiensi dipimpin Asisten II Setda Pemkab Sukoharjo, Widodo, didampingi perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Bagian Perekonomian, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, serta diikuti belasan anggota DMFI.

Dalam audiensi itu, pegiat Animal Friends Jogja (AFJ) Among Prakosa menyebut warung yang menjajakan olahan daging anjing di wilayah Soloraya meningkat dari tahun ke tahun. Daging anjing ini dipasok dari wilayah Jawa Barat dan dinyatakan belum bebas rabies.

AFJ mencatat setidaknya 13.000 ekor anjing dipotong dan daging dijual ke wilayah Soloraya secara ilegal setiap bulannya. Daging anjing ini tanpa dilengkapi sertifikat veteriner maupun proses karantina untuk dikonsumsi warga Soloraya.

“Sebanyak 13.000 anjing dipotong untuk dimasak dagingnya di warung seluruh Soloraya,” kata Among.

Dia pun mencatat bisnis ini melibatkan praktik-praktik yang kejam. Prosesnya anjing-anjing disiksa, seperti dicekik, dipukul, atau ditenggelamkan hingga mati.

Di Kabupaten Sukoharjo, dia mengungkapkan konsumsi daging anjing tertinggi kedua setelah Kota Solo di wilayah Soloraya. Setidaknya berdasarkan data tercatat ada 28 warung penjual olahan daging gukguk di Sukoharjo.

“Setiap warung di Sukoharjo bisa menghabiskan tiga ekor anjing per hari. Artinya ini jumlah yang sangat besar dan harus segera ada penanganan dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah konkret dengan melarang peredaran daging anjing di wilayahnya. Bukan hanya karena masalah ancaman penyebaran rabies, melainkan kerugian ekonomi bagi daerah jika pemda tak segera bertindak.

Penanganan kasus rabies akan sangat membebani APBD jika ditemukan kasus rabies. “Sekarang bola ada di tangan Pemda apakah akan menyelamatkan mayoritas warga yang tidak konsumsi anjing atau sebaliknya,” katanya.

Saat ini, dia mengatakan baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang berkomitmen melarang peredaran daging anjing. Dia berharap seluruh daerah di Soloraya berkomitmen melarang peredaran daging anjing, termasuk Sukoharjo.

Asisten II Setda Sukoharjo, Widodo, mengatakan Pemkab berkomitmen melarang peredaran daging anjing di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini mempertimbangkan peredaran daging anjing lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Langkah konkretnya dalam waktu dekat Pemkab akan melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha warung gukguk untuk beralih usaha lainnya. Selanjutnya Pemkab tinggal menyiapkan regulasi apakah berupa peraturan bupati (perbup) atau peraturan daerah (perda) terkait larangan peredaran daging anjing di wilayah Sukoharjo.

Saat ini Sukoharjo memang belum memiliki regulasi soal pelarangan pedagangan dan konsumsi daging anjing. Untuk itu, hasil audiensi ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait.

Widodo mengatakan anjing tidak termasuk dalam hewan sumber pangan. Selain itu, pelarangan mengkonsumsi daging anjing juga sebagai antisipasi munculnya penyakit rabies di Sukoharjo.

Penyakit rabies butuh waktu yang sangat lama untuk sembuh. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk penanggulangannya sangat tinggi. Untuk itu, Pemkab akan menyiapkan dulu payung hukum maupun regulasinya.

“Kami segera menindaklanjuti ke OPD-OPD terkait termasuk menggandeng MUI [Majelis Ulama Indonesia] dalam melangkah melarang peredaran daging anjing,” katanya.

Selain itu Pemkab juga akan mendata secara riil jumlah pelaku usaha warung gukguk di Sukoharjo, termasuk mendata lokasi penjagalan anjing di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya