SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan pendidikan anak usia dini (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Memperingati HUT-ke 76 PGRI, Dewan Pendidikan Karanganyar menyelenggarakan silaturahmi dengan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Karanganyar, Kamis (25/11/2021).

Silaturahmi tersebut merupakan bagian dari visi, misi, dan tugas serta fungsi Dewan Pendidikan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengawas, dan mediator dalam peningkatan mutu pelayanan dan kebijakan bidang pendidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesempatan itu Ketua IGTKI Karanganyar, Siti Amanah, mengatakan perlu segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban orang tua menyekolahkan anak usia dini pada pendidikan PAUD minimal satu tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ada 52 jabatan Perangkat Desa di Karanganyar Kosong, Kapan Diisi?

Dalam siaran pers Dewan Pendidikan yang diterima Solopos.com, usulan ini disambut positif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar. Di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk menyekolahkan anak usia dini di PAUD dinilai sudah cukup tinggi.

Sementara itu, IGTKI mengharapkan adanya regulasi yang mengatur pemerataan jumlah murid di masing-masing TK. Sebab ada TK yang jumlah siswanya jauh di atas kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia, tetapi di sisi lain ada TK yang siswanya sangat terbatas tidak memenuhi kuota yang diharapkan.

Ketua Dewan Pendidikan Karanganyar, Cuk Susilo, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti harapan-harapan tersebut sesuai batas kewenangan dan fungsi Dewan Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya