SOLOPOS.COM - Padatnya Jl. Raya Tugurejo, Semarang, Senin (13/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Iduladha 2016 truk dilarang beroperasi mulai besok.

Solopos.com, JAKARTA – Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Iduladha 1437 H atau 2016 M, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di delapan provinsi di Tanah Air.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H disebutkan, larangan itu berlaku mulai Jumat (9/9/ 2016) pukul 00.00 WIB hingga Senin (12/9/2016) pukul 24.00 WIB.

“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi surat edaran itu sebagaimana dikabarkan situs Setkab.go.id.

Dikecualikan terhadap larangan tersebut adalah kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut Surat Edaran ini,  diberikan prioritas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya