Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mencatat adanya 104 kasus kejahatan yang terjadi selama hari kedua pascalebaran (H+2), Sabtu (10/8/2013). Jumlah itu meningkat 41 kasus dibandingkan dengan hari sebelumnya yang hanya mencatatkan 64 kejadian di seluruh Indonesia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kenyataan meningkatnya kembali angka kejahatan pascalebaran 2013 itu, Minggu (11/8/2013), diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto. Secara garis besar, ia memerikan ada dua jenis kejahahatan dari kasus tersebut. Kejahatan konvensional adalah yang paling banyak terlibat dengan jumlah 101 kasus. Selain tercatat pula adanya 3 kasus kejahatan transnasional.
Adapun kasus kejahatan yang menonjol, papar Agus, terjadi pencurian dengan pemberatan sebanyak 11 kasus. Lalu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penganiayaan berat masing-masing sebanyak enam kasus. Tidak ada pencurian kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi).
“Total semua kejadian selama Operasi Ketupat, untuk pencurian kekerasan 129, curas 20, curanmor 138, dan penganiayaan berat 72,” perinci Agus kepada wartawan di Mabes Polri.