SOLOPOS.COM - Polisi mengberhentikan truk di jalur jalan pantura Jawa, ruas Kudus-Pati, Senin (13/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Idul Adha, Dinas Perhubungan Jatim melarang angkutan barang melintas pada 9-12 September mendatang.

Madiunpos.com, SURABAYA–Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur melarang kendaraan angkutan barang beroperasi pada 9-12 September 2016 untuk menghindari kemacetan menjelang hingga seusai libur Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Larangannya untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari dua sumbu mulai 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB,” ujar Kadishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi di Surabaya seperti dilansir Antara, Senin (5/9/2016).

Larangan angkutan berat selama Idul Adha kali ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non-tol), serta jalur wisata, yang jenis kendaraannyanya adalah pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, kata dia, larangan pengoperasian dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan bahan baku ekspor/impor dan lokasi rumah industri, dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

“Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan pelarangan atau dapat tetap dilakukan pengangkutannya dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ucapnya.

Mantan Penjabat Bupati Lamongan itu juga menyampaikan apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut perlu diambil langkah proaktif dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya