SOLOPOS.COM - Nakes bernama Gabriela Meilan, 22,,menjadi korban penyerangan KKB di Papua. Jenazahnya masih berada di dasar jurang di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Kamis (16/9/2021) malam. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Lima orang tenaga kesehatan (nakes) menjadi korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Salah satu jenazah nakes bahkan belum bisa dievakuasi karena berada di dasar jurang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua dr. Donald Arrongear menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan yang dialami tenaga kesehatan di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua itu.

Prihatin

“Kami sangat prihatin terhadap kekerasan yang dialami nakes karena seharusnya mereka dilindungi oleh berbagai pihak,” kata Arrongear kepada Antara di Jayapura, Kamis.

Dikatakannya, petugas kesehatan dan guru harusnya dilindungi oleh berbagai pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Ya Tuhan, Jenazah Nakes Korban KKB Papua Belum Bisa Dievakuasi 
 
“Sesuai Konvensi Jenewa 1949, nakes harus dilindungi. Namun yang terjadi di Kiwirok malah sebaliknya nakes menjadi korban,” kata Donald Arrongear.

“Kami berharap Pemda dan aparat keamanan membantu memberikan keamanan kepada petugas kesehatan yang bertugas di daerah,” ujarnya lagi.

Kecam Aksi Brutal

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito mengatakan saat ini satu nakes belum diketahui nasibnya yakni Gabriel Sokoy.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memperingatkan KKB segera menghentikan aksi brutal tak berperikemanusiaan kepada masyarakat sipil, serta perusakan fasilitas publik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan di Papua.

“KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB,” kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: KPK Ungkap Rekayasa Proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara 

Aksi kekerasan dalam beberapa waktu terakhir yang dilakukan KKB di Papua, menurut KSP, adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik, seperti puskesmas,

perumahan para tenaga kesehatan (nakes), gedung SD, SMP, perumahan bagi para guru, serta balai-balai warga kampung. Penyerangan tersebut dilakukan KKB pada hari  Selasa (14/9/2021)

di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Pada hari Senin (13/9/2021), KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, pasar, puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok.

Ketakutan

Serangkaian aksi yang mengganggu dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat tersebut, kata dia, telah berdampak setidaknya 11 orang nakes, yang di antaranya mengalami luka-luka, hilang, dan meninggal dunia.

Kabar terakhir yang diterima KSP bahwa salah satu korban meninggal akibat aksi kekerasan KKB di Papua adalah perawat Gabriella Meilani, 22. Sementara itu, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy, 28.

“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan dukacita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan, seperti Gabriella Meilani, dan hilangnya Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” kata Jaleswari.

Baca Juga: Waspada! Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Ladang Korupsi 

Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan.

Ia juga menyayangkan jatuhnya korban nakes. Saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.

Tindakan kekerasan yang dilakukan KKB kepada nakes, kata Jaleswari, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya