SOLOPOS.COM - Spanduk penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law) terpasang di Kantor Sekretariat IDI Cabang Sukoharjo, di Joho, Sukoharjo Kota, Senin (28/11/2022). (solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sukoharjo, beserta organisasi profesi lain di Sukoharjo yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak tegas Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan).

Ketua IDI Cabang Sukoharjo, Arif Budi Satria saat dihubungi wartawan pada Senin (28/11/2022) mengatakan sejumlah poin menjadi alasan mereka menolak pembahasan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya dia  mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan.

“Mahasiswa kesehatan, keperawatan ketika lulus mereka akan merasa masa depannya tidak akan terjamin. Hari ini adalah cara kami mengingatkan anggota dewan, ada cara yang salah [dalam penerapan RUU]. Tolong dong diperbaiki. Karena kami punya integritas dan niat baik untuk masyarakat maka kami akan siap untuk melanjutkan [penolakan]. Karena kami tidak ingin ada yang menjadi korban,” tegas Arif saat mengikuti audiensi di DPR RI, Jakarta.

Baca juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Sukoharjo Tolak UU Profesi Dihapus

Selain itu dia mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi agar RUU Kesehatan tidak terburu-buru diluncurkan.

Karena pembahasannya dinilai sangat tidak transparan mengingat tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa.

Dia juga menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara.

Padahal dia menilai tenaga kesehatan selama ini telah berusaha menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Menurutnya dalam draf tersebut masyarakat juga akan mengalami kerugian pada standar pelayanan kesehatan.

Baca juga: Terkejut Dokter Ditembak Densus, IDI Sukoharjo Ucapkan Bela Sungkawa

Sehingga pembuatan Omnibus Law Kesehatan dianggap menimbulkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Misalnya tenaga kesehatan luar negeri yang akan bekerja di Indonesia kemungkinan kompetensinya akan berbeda.

“Karena kalau kita berbicara mengenai standar harus baku. Dari lima organisasi profesi dan Yayasan Konsumen Indonesia menilai dari hasil analisis draft Omnibus Law Kesehatan akan ada kerugian yang dialami masyarakat [berkaitan dengan standar kesehatan],” terang Arif.

Saat ini IDI dan profesi lain dari berbagai wilayah di Indonesia tengah melakukan audiensi di DPR RI Sukoharjo. Meski demikian dia mengatakan tidak semua tenaga turut mengikuti kegiatan itu karena akan mengganggu pelayanan masyrakat.

Dia menegaskan acuan aksi tersebut berangkat dari pelayanan masyarakat sehingga pelayanan diatur sedemikian rupa agar pelayanan tidak terganggu.

Baca juga: IDI Sukoharjo Pantau Perkembangan Kasus Harian Covid-19

“Kami hanya ingin menyuarakan ini ada yang perlu diperbaiki lo,” tegasnya.

Sementara dalam rapat koordinasi lima Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11/2022) dia mengtakan OP sepakat menyatakan mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional dan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif mulai dari pendidikan hingga pelayanan,” ujarnya.

Baca juga: IDI Sukoharjo Sebut Pengendalian Covid-19 Bertumpu Tiga Pilar

Selain itu perbaikan pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan/distribusi tenaga medis dan kesehatan juga menjadi urgensi lain.

Tak hanya itu, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan juga perlu diperbaiki.



“Bukan dengan menghilangkan dan memarginalisasi tugas pokok dan fungsi organisasi profesi. Oleh sebab itu, kami, belum melihat urgensi penyusunan RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law saat ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya