SOLOPOS.COM - Pelaku penganiyaan dengan menusuk empat korbannya menandatangani BAP di Polsek Wirobrajan, Jogja, Sabtu (6/1/2018). (IST/Dok Polisi)

Identitas pelaku berbeda dengan yang terekam di daerah asal

Harianjogja.com, JOGJA-Data identitas pria pelaku penusukan terhadap empat orang di sepanjang Jl Wates masih belum bisa dipastikan. Nama dan data yang diakui pelaku sebagai miliknya diketahui berbeda dengan yang terekam di daerah asal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sulis Kurniati mengatakan jika pelaku mengaku bernama Parjo bin Andi Suparjo, warga Desa Simo, Boyolali, Jawa Tengah. “Namun, setelah dicek ke Simo, nama itu bukan dia, fotonya juga bukan dia,” terangnya kepada Harianjogja.com, Minggu (7/1/2018).

Salah satu buktinya ialah Paijo yang terdata di Simo berusia 57 tahun, sedangkan pelaku berusia 37 tahun. Oleh karena itu, petugas Polsek Wirobrajan sedianya akan mengecek langsung ke polsek yang bersangkutan untuk memastikan ini.

Terlebih lagi, pelaku dinilai tidak kooperatif sehingga menyulitkan petugas untuk memastikan identitasnya. Saat kejadian, pelaku juga tidak mengantongi satu kartu identitas apapun. Kompol Endang menambahkan, pelaku sebelumnya juga sempat enggan menandatangani BAP meski belakangan bersedia.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membantah akan mencuri kotak amal, tetapi hanya menumpang tidur di Masjid Ibrahim, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu. Menurut pelaku, kata Kapolsek, ia tidur di dekat kotak amal dan kemudian menumpang mandi di belakang masjid saat pagi harinya. Saat itulah ia kemudian bertemu dengan takmir masjid itu, tetapi malah melarikan diri.

Untuk barang bukti pisaunya sendiri sampai saat ini belum berhasil ditemukan karena dibuang pelaku ke Sungai Winongo ketika tersudut saat penangkapan. Namun, senjata berbahan stainless steel itu jelas terekam dalam CCTV yang juga menjadi barang bukti. Senjata itu dipegang di tangan kanan dan sempat dibungkus koran sembari menggendong tas saaat pelaku melarikan diri dari kejaran saksi dan korban.

Pelaku dijerat dengan tindak Peganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP dan saat ini masih mendekam di tahanan Polsek Wirobrajan. Disampaikan pula jika penusukan terhadap tiga korban yakni, Arif Budi Santoso, 40, Wahyu Widodo, 34, dan Sukirman, 61 terjadi di wilayah hukum Wirobrajan. Sedangkan penganiayaan pada korban pertama yaitu Endro, 33 yang merupakan juru parkir terjadi di Kasihan, Bantul. Hal ini juga didasarkan pada CCTV yang berhasil merekam kejadian yang menarik perhatian warga itu.

Polsek Wirobrajan saat ini masih menunggu konfirmasi dari Polsek Kasihan soal laporan yang masuk. Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa segepok uang, berbagai macam kunci beragam jenis dan ukuran, pipa sepanjang 50 cm, kabel kawat vapor, sabuk merah shaolin, stempel seni bela diri kempo Semarang, 10 buah amplop kosong, dan tiga buah handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya