SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/9/2021).Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili terkait komunikasinya dengan M. Syahrial, pihak yang berperkara dalam kasus suap pengisian jabatan yang ditangani KPK.

“Adapun laporan ini berkaitan dengan komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK – M Syahrial – beberapa waktu lalu,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya seperti diberitakan Bisnis, Rabu (8/9/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kurnia memaparkan landasan pelaporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam putusan Dewas KPK Lili dan Syahrial terbukti melakukan komunikasi.

Baca Juga: Kuota Promosi Liga 3 Bertambah, Persika dan Persebi Makin Antusias

ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK. Ancaman pidana pasal itu maksimal 5 tahun penjara.

ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. “Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Meski bersalah, Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Kabar Baik! Marinus Wanewar Pulih Lebih Cepat, Bisa Tampil di Awal Liga 2

 

Pelanggaran Etik

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik yakni melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial, yang kini tengah berperkara di KPK.

“Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, saat membacakan amar putusan, Senin (30/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya