Jakarta–Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu, melaporkan dugaan korupsi pengadaan dan operasional bus TransJakarta koridor 4,5,6, dan 7 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, dugaan korupsi terjadi karena pengadaan dan operasional TransJakarta menyalahi prosedur, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Febri, kerugian negara dihitung dari selisih pembayaran kepada operator selama 2007 dan 2008.

Febri menjelaskan, dugaan korupsi itu tidak terlepas dari penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 123 tahun 2006.

“KPK harus berani menelusuri peran gubernur yang saat itu dijabat oleh Sutiyoso,” kata Febri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menjelaskan, Pergub 123/2006 mengatur penunjukan langsung konsorsium operator TransJakarta koridor 4,5,6, dan 7.

“Disebutkan, konsorsium merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan angkutan umum bus kota yang terkena dampak restrukturisasi trayek TransJakarta,” kata Agus.

Peraturan itu berujung pada pembentukan dua konsorsium, yaitu PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Metropolitan. Jumlah pembayaran terhadap kedua operator itu dilakukan dengan mekanisme negoisasi biaya per kilometer.

Pada 2008, terjadi penambahan operator baru, yaitu Lorena dan Primajaya. Perhitungan pembayaran tarif per kilometer terhadap kedua operator baru itu dilakukan melalui mekanisme tender.

“Perhitungan berdasar mekanisme tender ternyata bisa lebih murah,” kata Agus.

Berdasar perhitungan ICW, selisih antara pembayaran dengan mekanisme perundingan dan mekanisme tender selama 2007 sebesar Rp 32,61 miliar. Sedangkan selisih pada 2008 sebesar Rp 29,19 miliar.

Selisih itu dijadikan dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp 61 miliar. Akibat kemahalan tersebut, APBD DKI Jakarta menyumbang sebesar 44,86 persen dari total pembayaran pada operator pada 2007 dan 43 persen pada 2008.

ICW mendesak KPK untuk segera mengusut karena kasus itu berpotensi merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Selain itu, ICW juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk mengevaluasi pengelolaan bus TransJakarta koridor 4,5,6, dan 7. Bila perlu, pemerintah Provinsi melakukan tender ulang.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi