SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021: Gebrakan Penanganan Kasus Korupsi Antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi”, Rabu (19/1/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Solopos.com, JAKARTA — KPK layak mencontoh Kejaksaan Agung. Sebab, beberapa waktu terakhir pengusutan perkara korupsi dengan kerugian negara yang besar bukan dilakukan KPK melainkan oleh Kejaksaan Agung.

Kondisi itu direspons peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. “Kejaksaan Agung mengusut perkara-perkara yang punya kelindan atau jalinan ekonomi yang besar, perkara dengan kerugian negara yang besar, seperti Jiwasraya dan Asabri. Saya rasa itu adalah nilai plus Kejaksaan Agung RI,” kata Kurnia Ramadhana seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kurnia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk Refleksi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021: Gebrakan Penanganan Kasus Korupsi Antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Kasus Asabri Capai Rp16,2 Triliun, Ada yang di Jogja

Lebih lanjut, dalam webinar yang merupakan rangkaian Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu, Kurnia Ramadhana menyampaikan di sepanjang semester I tahun 2021, Kejaksaan Agung menangani 151 perkara korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 363 orang.

Dari perkara-perkara itu, ujar dia, total kerugian negara yang berhasil diusut oleh Kejaksaan Agung adalah sebanyak Rp26,1 triliun.

Dengan demikian, Kurnia memandang kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara besar tersebut sudah sepatutnya dicontoh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi Terpidana Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

“Memang ada satu hal yang harusnya ditiru oleh KPK dan Kepolisian dari Kejaksaan Agung, yaitu mengusut perkara-perkara dengan kelindan atau jalinan ekonomi yang besar, seperti Jiwasraya dan Asabri tadi,” kata Kurnia.

Selanjutnya, Kurnia Ramadhana ikut pula menyampaikan beberapa evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam perkara yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, bercermin dari perkara tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan ke depannya dapat senantiasa menangani perkara korupsi secara terbuka serta tidak memberikan tuntutan yang rendah ataupun berencana memberikan bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya