SOLOPOS.COM - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Senin (9/3/2020). (Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch atau ICW kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. ICW kali ini mengklaim memiliki bukti baru untuk lapor ke Dewas KPK mengenai dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Firli Bahuri.

"Laporan kami berbeda dengan putusan yang sempat dijatuhkan oleh Dewas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir dari Tempo, Jumagt (6/11/2021).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Baca Juga: Ada Zodiak Lebih Senang Melajang, Kamu Termasuk?

Kurnia menilai dalam putusannya, Dewas tidak mengecek ulang klaim bahwa harga sewa helikopter itu hanya Rp 7 juta perjam dengan lama sewa empat jam. Dia mengatakan ICW menemukan petunjuk bahwa bahwa harga sewa helikopter jauh lebih mahal.

Kurnia mengatakan pihaknya telah membandingkan harga sewa helikopter ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ICW menduga ada selisih Rp140 juta harga sewa satu helikopter untuk empat jam penerbangan.

Selisih Rp140 Juta

"Kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan," kata dia.

Kurnia meminta Dewas KPK melihat petunjuk baru itu secara obyektif dan berupaya mendalaminya aib Firli Bahuri. Dia berharap Dewas tidak mudah menolak laporan tersebut dengan dalih sudah pernah disidangkan.

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka soal TWK, Firli Bahuri Absen

Sebelumnya, kasus helikopter ini sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Dewas.

Firli Bahuri menggunakan helikopter saat pergi ke kampung halamannya di Sumatera Selatan. Dalam putusan sidang etik, Dewas hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap Firli.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya