SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

ICW mendesak Kapolri mencabut telegram atau SE yang menyebut penggeledahan terhadap polisi harus seizin Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk mencabut telegram yang menyatakan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap polisi harus seizin Kapolri. ICW juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta klarifikasi kepada Kapolri terkait surat itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, mengatakan surat telegram itu berpotensi menghalangi penegakan hukum. Potensi itu bisa muncul khususnya dalam proses hukum tindak pidana korupsi.

“Hal itu bisa saja dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor soal adanya upaya menghalang-halangi proses hukum. Artinya begini, tidak serta merta disebut begitu, tapi ini bisa diartikan seperti itu potensinya ada,” kata Lalola Easter di Kantor ICW, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, surat telegram tersebut bisa berpotensi memperpanjang proses penegakan hukum. ICW menilai aturan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan telah diatur secara jelas dalam KUHAP.

Misalnya, penggeledahan dan penyitaan bisa dilakukan selama ada izin dari ketua pengadilan negeri. Sedangkan untuk pemanggilan dapat dilakukan selama ada surat panggilan yang sah dengan jangka waktu yang wajar. Menurutnya, polisi hanya cukup meminta pemberitahuan dari penegak hukum lain dan bukan izin Kapolri.

“Bahwa pemberitahuan itu tidak sama dengan meminta izin, kalau meminta izin ini ada hubungan yang subordinat. Ini jadi seolah-olah kepolisian itu posisinya lebih tinggi dibandingkan penegak hukum lain, bahkan termasuk pengadilan,” pungkas Lalola.

ICW menilai surat telegram itu memunculkan kesan arogansi kepolisian. Ini akan menurunkan citra polisi di mata publik setelah sempat meningkat saat menindaklanjuti dugaan korupsi salah satu anggotanya, yakni AKBP Brotoseno. Terakhir, ICW khawatir telegram yang dinilai tidak pro pemberantasan korupsi tersebut bisa merembet ke lembaga lain seperti TNI, DPR, DPD, BPK, MK, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya