SOLOPOS.COM - Staf khusus Presiden Joko Widodo. Dari kiri ke kanan pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, dan mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).(Antara-Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi pecat Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra karena ada konflik kepentingan.

Desakan tersebut muncul setelah Andi Taufan menandatangani surat yang ditujukan kepada Camat di seluruh wilayah Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet tersebut berisi mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek. Perusahaan ini didirikan Andi Taufan terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sikap Hati-Hati Anies Baswedan Hadapi Luhut dan Terawan Soal Ojol

Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Program ini diluncurkan melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Desakan ICW agar Jokowi memecat Andi Taufan Garuda Putra karena yang bersangkutan bermasalah. Langkah Andi bermasalah karena beberapa faktor. Pertama, tindakannya mengarah pada konflik kepentingan.

Bupati Karawang Sembuh dari Virus Corona, Awalnya Tanpa Gejala

Sebagai pejabat publik, ia tak berpegang pada prinsip etika publik dan nilai-nilai luhur untuk kepentingan publik sebelum mengambil keputusan. Meskipun pada akhirnya Andi Taufan meminta maaf, ICW mengatakan hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya.

Pasalnya, dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Staf Khusus Presiden tersebut cukup besar ketika menerima komitmen dari perusahaan yang didirikannya. ICW menilai, konflik kepentingan merupakan salah satu pintu masuk korupsi. Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

Pandemi Corona, Lelang Master Plan Ibu Kota Baru Jalan Terus

Abaikan Instansi Lain

Kedua, langkah dilakukan Taufan mengabaikan keberadaan sejumlah instansi, termasuk di antaranya Kementerian Dalam Negeri. Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri.

"Hal itu tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum," tulis ICW dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2020).

Warga Solo Klaim Temukan Jamu Penyembuh Covid-19, Sembuhkan 7 Pasien

Selain mendesak Jokowi pecat Andi Taufan Garuda Putra, ICW juga meminta Andi mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia. Permintaan maaf itu terkait surat kerja sama program antara pemerintah dengan PT Amartha Mikro Fintek.

Selain itu, Presiden juga diharapkan segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khusus dan tegas memecat staf yang mempunyai jabatan di tempat lain. Jabatan yang dimaksud adalah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Jamu Covid-19 Racikan Orang Solo Diklaim Dipesan Kedubes AS Hingga Italia

"Presiden juga sebaiknya memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya. Karena publik saat ini tidak mengetahui hal-hal tersebut," tutup ICW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya