SOLOPOS.COM - Indra Kenz. (Intagram @indrakenz)

Solopos.com, JAKARTA — Ibunda Indra Kenz berinisial S diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh anaknya yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo.

Berdasarkan pengakuan ibunda Indra Kenz, uang Rp1 miliar tersebut telah habis untuk keperluan berobat dan hidup sehari-hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, pemeriksaan S sebagai saksi telah dilakukan pada Kamis (31/3/2022).

“Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, saudari S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp1 miliar dari saudara IK,” kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ayah Indra Kenz Direktur Kursus Trading, Akankah Jadi Tersangka?

Ia menjelaskan, S diperiksa dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia dimintai keterangan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan 20 pertanyaan terkait aliran dana Rp1 miliar dari Indra Kenz.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku uang yang diberikan Indra Kenz senilai Rp1 miliar telah dipergunakan untuk keperluan berobat dan biaya hidup sehari-hari.

“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Gatot, sejati-nya penyidik menjadwalkan pemeriksaan S sebagai saksi pada Jumat, 1 April. Namun, yang bersangkutan telah datang memenuhi panggilan penyidik pada hari sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mentor Trading Indra Kenz Hari Ini

“Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (diperiksa), ternyata itu sudah datang mendahului jadwal penyidik, datang lalu diperiksa dengan beberapa pertanyaan,” tuturnya.

Pada hari yang sama, Kamis (31/3/2022) penyidik juga telah meminta keterangan terhadap LHS, ayahanda Indra Kenz untuk yang kedua kalinya.

Ketahui LHS juga pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada pekan lalu terkait perannya sebagai direktur di lembaga kursus trading di Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Baca Juga: Dituding Putus dari Indra Kenz, Vanessa Khong Beri Jawaban Menohok

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamanya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya