SOLOPOS.COM - Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Lestariningsih alias Lia, seorang ibu muda berusia 29 tahun asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo menjadi tersangka kasus penjualan bayi. Lia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten di salah satu hotel di Kecamatan Ceper.

Lia ditangkap saat polisi mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran hotel, Selasa (10/1/2023) malam. Di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan di salah satu kamar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu termasuk kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

“Untuk sementara tersangka dari pengakuannya secara individu, membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Tak hanya sekali, tersangka Lia mengaku sudah melakukan aksi serupa di waktu sebelumnya. Kali pertama, Lia melakukan praktik penjualan bayi pada 2022 lalu.

Saat itu, seorang bayi perempuan dia jual ke Demak dan Lia mendapatkan uang senilai Rp13 juta. Lia mengaku lupa nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten.

Untuk kali kedua, Lia berniat menjual bayi perempuan berumur satu hari dengan menawarkan melalui grup media sosial dengan memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut. Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang indekos di Gunungkidul.

Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.

Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi. Sedianya, bayi itu dijual senilai Rp20 juta-Rp21 juta.

“Saya menyesal pak. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum,” kata Lia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya