SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid test. (freepik)

Solopos.com, SOLO -- Ibu hamil di Kota Solo wajib menjalani tes cepat atau rapid test deteksi Covid-19 menjelang melahirkan. Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo bakal memberlakukan kebijakan tersebut per Juni tahun ini.

Dengan rapid test tersebut diharapkan petugas medis mengetahui kondisi terkini ibu hamil tersebut, sekaligus mengamankan tenaga kesehatan (nakes) yang bakal membantu persalinan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika ada ibu hamil terdeteksi tertular Covid-19, nakes yang menanganinya harus memakai alat pelindung diri (APD) level III guna mencegah terpapar virus SARS CoV-2.

2 Pasien Baru Positif Covid-19 di Sragen: Kuli Panggul di Semarang dan Diduga Terapis RS Swasta Solo

Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan program wajib rapid test Covid-19 bagi ibu hamil tersebut sekaligus menjawab ketakutan nakes, terutama bidan desa dan puskesmas serta dokter dan perawat.

“Saya memikirkan ibu hamil yang persalinannya kurang dari dua pekan. Kalau terlalu lama masih ada potensi terpapar. Kalau terlalu pendek waswas keburu melahirkan. Ini kan mulai muncul ketakutan pada bidan. Jika hasilnya reaktif, tentu ada tindakan lanjutan seperti uji swab,” ucapnya kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Ning, panggilan akrabnya, mengaku ingin memberikan kenyamanan kepada nakes dengan deteksi lebih awal tersebut. Pengadaan alat uji cepat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.

Beda Dengan Kemendikbud, Wali Kota Solo Berkukuh Pelajar Masuk Sekolah Mulai Desember

Harga beli alat rapid test Covid-19 satuannya senilai Rp150.000-an. “Saya tetap menyisakan dari 2.000-an alat yang sudah beli. Kalau nanti kurang, saya akan minta Pak Wali lagi anggarannya,” ungkap dia.

Tidak Dikumpulkan Jadi Satu

Uji cepat atau rapid test deteksi Covid-19 bagi ibu hamil di Kota Solo akan dilaksanakan di puskemas yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama ibu hamil yang bersangkutan.

Dengan begitu ibu hamil itu tidak perlu dikumpulkan menjadi satu di lokasi yang sama. Apabila ibu hamil tersebut ingin mendapatkan layanan rapid test sendiri di instansi kesehatan swasta, DKK tidak mempermasalahkan. “Puskesmas kami pilih karena sakit apa saja, masyarakat itu datangnya ke puskesmas,” imbuh Ning.

Ada PPDB Online, Puluhan Calon Siswa Baru SMP di Sukoharjo Pilih Mendaftar Offline, Ini Alasannya

Ia menyampaikan rapid test termasuk kepada ibu hamil di Solo memang tidak dapat digunakan sebagai alat diagnostik, namun bersifat skrining awal. Hasilnya juga tidak keluar saat itu juga karena masih harus diolah di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Pemkot menggunakan rapid test metode serum atau darah lipat siku (whole blood) yang berarti memberikan cairan di atas bekuan darah. Tes akan menggunakan sampel darah dari lipatan siku.

Satpol PP Sukoharjo Gencar Razia, Warga Tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi!

Darah tersebut akan diputar di dalam tabung centrifuge selama 15 menit untuk menghasilkan serum. Serum itulah yang kemudian diteteskan pada rapid test untuk mengetahui reaksi antibodi. “Alatnya valid berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” tandasnya.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) DKK Solo terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (1/6/2020). ASN tersebut tidak berdomisili di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya