SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio menanyai para tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo pada Rabu (20/1/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang ibu berinisial SW, 49, warga Purwosari, Laweyan, Solo, nekat berjualan sabu-sabu karena diminta anaknya yang dipenjara karena kasus yang.

Aksi SW terungkap pada pekan lalu dan kini SW mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio kepada wartawan, Rabu (20/1/2021), mengatakan SW nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena diminta anaknya berinisial L yang tengah dipenjara karena kasus yang sama.

Pembagian BST Tunggu PPKM Kelar, Wali Kota Solo: Dimarahi Presiden Ya Ben...

Ekspedisi Mudik 2024

Ibu L akhirnya masuk ke dunia narkotika dan berjualan sabu-sabu di Solo demi memenuhi kebutuhan hidup L selama menjalani hukuman di rutan luar Soloraya. Sesuai arahan L, SW berkenalan dengan bandar narkoba berinisal DF.

Lewat DF, SW memperoleh satu paket besar sabu-sabu yang harus ia edarkan dalam paket kecil sesuai alamat tujuan. SW sudah melakukan aktivitas ini sejak beberapa pekan lalu. Namun, aksi SW terungkap dan tertangkap pada pekan lalu.

“Anak SW masih pendalaman dari kepolisian, sementara DF masih kami buru. Saat ditangkap SW membawa 1,2 gram paket sabu-sabu yang hendak ia kirim,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

3 Petugas Positif Corona, Dishub Karanganyar Batasi Layanan Uji Kendaraan

Menahan 7 Orang

Ia menambahkan selain ibu asal Solo yang jualan sabu-sabu itu, selama Januari Satresnarkoba menahan tujuh orang. Mereka yakni AP, 24, warga Colomadu, WW, 40, warga Gilingan, EH, warga Joglo, RM, warga Sumber, SW, warga Purwosari, AA, warga Jebres, dan EP, warga Pasar Kliwon.

Kompol Djoko mengatakan dari tujuh orang itu, tiga orang merupakan pengedar sabu-sabu dan sisanya merupakan pengguna. Seluruh kasus tersangka saat ini dalam pengembangan.

Selama Januari, Satresnarkoba Polresta Solo menyita sebanyak 51,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

Penambahan Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Solo Perlu Dilanjutkan?

Kompol Djoko menyebut bandar narkoba kini lebih cermat dalam merekrut pengedar. Teman-teman bandar yang tidak memiliki pekerjaan dibujuk untuk ikut bekerja menjadi pengedar dengan upah Rp30.000 per alamat.

Tugas mereka meletakkan narkoba pesanan ke suatu tempat sesuai kesepakatan. Pengedar juga bertugas mengemas sabu-sabu dalam paket besar menjadi paket kecil seberat satu hingga dua gram.

“Biasanya bandar sekadar memberikan komisi kepada pengedar atau biasa disebut peluncur. Tetapi kini dihitung per lokasi, apabila bisa 10 lokasi per hari pengedar mendapat Rp300.000,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya