SOLOPOS.COM - Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, saat menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian yang dilaporkan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri, Rabu (24/11/2021). (Harian Jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, BANTUL — Polisi hanya mengenakan wajib lapor kepada seorang pemuda asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DRS, 24, yang nekat menjual perabot hingga genting rumah orang tuanya demi mentraktir sang kekasih.

Polisi menangguhkan penahanannya dan mengenakan wajib lapor kepada pemuda yang menjadi budak cinta (bucin) itu sampai penyidikan kejaksaan dihentikan. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyampaikan kasus pencurian di Kapanewon Pundong telah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah kami serahkan, tapi orang tua [sekaligus] korban tahunya masih diproses polisi. [Tersangka] sudah kami tangguhkan. Nanti untuk penghentian penyidikan ada di pihak kejaksaan,” terangnya pada Rabu (5/1/2021).

Baca Juga : Curi Perabot Rumah Demi Pacar, Pemuda Bantul Dilaporkan Ibu Kandung

Ekspedisi Mudik 2024

Ihsan menjelaskan alasan polisi menangguhkan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor kepada DRS. “Sesuai komitmen kami [kasus] ini delik aduan. Beberapa hari lalu, ibunya datang ke Polres untuk mencabut laporan. Sehingga yang bersangkutan, kasusnya kami tangguhkan,” ujarnya.

“Jadi murni perasaan ibu terhadap anaknya. Karena bagaimanapun [pelaku] anak kandungnya [korban]. Bagaimanapun jiwa ibu, pasti punya kasih sayang. Berharap anaknya ditahan selama beberapa hari bisa sadar. Sehingga, muncul inisiatif mencabut laporan,” imbuhnya.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku diwajibkan wajib lapor pascapenangguhan penahanan. “Nanti bhabinkamtibmas akan secara rutin melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan. Sementara kami kenakan wajib lapor karena statusnya masih penangguhan,” jelasnya.

Baca Juga : Jembatan Pagerjurang Jatiyoso Hanya Boleh Dilewati Mobil Warga Setempat

Panewu Pundong, Bangun Rahina, membenarkan bahwa orang tua DRS telah mencabut laporan terkait kasus penjualan perabot rumah. Bangun menyampaikan pihak Kapanewon Pundong melakukan pendampingan kepada orang tua untuk mencabut laporan pada Rabu (29/12/2021).

“Kami minta, waktu sebelum itu [pencabutan], saya minta pihak gereja bisa mendampingi orang tua dan anaknya. Jadi kedua-duanya itu didampingi, difasilitasi biar akur waktu itu,” kata Bangun pada Rabu.

Bangun juga menceritakan telah memperingatkan DRS agar memperbaiki perilaku pascakejadian tersebut. “Anak tersebut akan selalu diawasi pemerintah kalurahan melalui pak dukuh atau dari kepolisian. Saya sampaikan itu waktu belum keluar, pas masih di polsek,” tutur dia.

Baca Juga : Penjara di Nusakambangan Buat Siapa?

Bangun juga menyampaikan rumah ibu DRS sudah diperbaiki. Sebelumnya, DRS menjual daun pintu hingga genting rumah pun telah diturunkan dan akan dijual. “Rumahnya sudah diperbaiki dari kalurahan. Gentingnya, pintu-pintunya kemarin juga saya tanya ibunya sudah dipasang itu,” ungkapnya.

Bangun juga mengungkapkan kondisi anak dan ibu terlihat akur. “Sebenarnya orang tuanya ada trauma. Anaknya kalau minta sesuatu harus dituruti. Kalau tidak diuruti sering memukul. Tapi mudah-mudahan nanti tidak. Setelah ini jadi pelajaran bagi mereka.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya