SOLOPOS.COM - Ibra Azhari (Detikcom-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Polisi menciduk aktor Ibra Azhari atas kepemilikan narkotika, Minggu (22/12/2019) dini hari. Ini adalah kali kelima adik aktris Ayu Azhari itu berurusan dengan aparat berwajib atas kasus yang sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

“Iya begitu tapi saya belum lihat. Saya harus tahu dulu hal ini,” ujar Yusri Yunus kepada Okezone melalui sambungan telepon mengenai penangkapan Ibra Azhari, Senin (23/12/2019).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan menyatakan pemasok narkoba ke Ibra masih diusut.

"Masih kita kembangkan lagi dari mana dia dapatkan barang haram tersebut," ujar Herry kepada Detikcom.

Untuk diketahui, Ibra yang kelahiran Jakarta, 30 Desember 1969, tercatat telah empat kali terjaring kasus narkoba.

Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000. Ibra ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Dia kemudian divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ibra divonis dua tahun penjara.

Ibra kembali ditangkap polisi pada 20 Februari 2003 di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan. Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu-sabu. Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, sabu-sabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.

Ibra lalu divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari itu secara sah dan meyakinkan terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.

Di dalam sel, Ibra Azhari kedapatan memakai sabu-sabu pada tahun 2005. Ada delapan paket kecil sabu-sabu masing-masing seberat 0,3 gram serta sebuah bong. Dari hasil tes urine, diketahui hasilnya positif mengandung narkoba.

Belum sampai 15 tahun mendekam di penjara, Ibra dibebaskan pada akhir 2009. Hal tersebut diketahui dari sang kakak, Ayu Azhari. Ayu enggan menjelaskan kenapa sang adik bisa bebas lebih cepat.

Pada 23 Agustus 2013, pemain film Cinta dan Nafsu itu ditangkap polisi di Bali dengan barang bukti sabu-sabu senilai Rp9 juta. Ibra mengaku sabu-sabu tersebut miliknya. Ibra divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya