SOLOPOS.COM - Ilustrasi umrah di Masjidil Haram Mekkah, Saudi Arabia. (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Ibadah umrah sering diterpa masalah karena adanya biro perjalanan nakal.

Solopos.com, PEKANBARU – Maraknya aksi penipuan oleh biro perjalanan umrah terutama yang tidak mengantongi izin operasi di Tanah Air membuat pemerintah gerah. Kementerian Agama (Kemenag) berencana menetapkan harga minimal bagi perjalanan umrah.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Harga minimal umrah belum ditetapkan, tapi sedang diproses. Itu kan masuk dalam PMA [Peraturan Menteri Agama]. Nah, draf PMA itu yang sedang kita proses,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori di Pekanbaru, Senin (1/2/2016).

Ahda menjelaskan masih ada kasus jamaah umrah tersandera atau ditelantarkan oleh biro perjalanan ke negara lain atau sama sekali tidak diberangkatkan menuju Tanah Suci.

Kemenag mencatat penelantaran jamaah umrah terjadi setiap tahun, sedangkan penelantaran haji khusus terakhir terjadi pada musim haji tahun 2014 di mana jemaah hanya diberangkatkan sampai di Kolombo, Sri Langka.

Namun untuk musim haji tahun 2015, Ahda mengaku tidak ada kasus yang dilaporkan.

“Kasihan kita melihat jemaah umrah sebagian besar dilakukan biro perjalanan tidak miliki izin. Sedangkan haji khusus, langsung pemerintah yang berikan visa jadi tidak bisa dipermainkan. Seperti tahun lalu 13.600 haji khusus dari total kuota 168.800 jamaah,” kata dia.

Dia menjelaskan secara umum perusahaan biro perjalanan umrah di Tanah Air menggunakan penyedia jasa di Arab Saudi terutama dalam pemberian visa umrah sampai satu bulan lamanya.

Visa umrah dari penyelenggara Arab Saudi tersebut diberikan kepada penyedia jasa di Indonesia kemudian disalurkan pada agen travel-travel tanpa memandang status travel resmi atau tidak.

“Ya itu lah, mungkin ada sesuatu di balik itu. Provider berikan visa pada travel yang tidak miliki izin. Seharusnya provider resmi ini tidak memberikan visa kepada travel yang tidak kantongi izin,” ucap Ahda.

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) akhir tahun lalu sepakat dengan rencana pemerintah akan menetapkan biaya minimal penyelenggaraan ibadah umrah untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.

“Agar masyarakat memahami bahwa standar minimal umrah yang benar sekian. Jangan ada orang hanya bayar Rp13 juta hingga Rp14 juta, tapi ujung-ujungnya enggak berangkat,” ujar Ketua Himpuh Baluki Ahmad.

Meski demikian, kata Baluki, proses penetapan biaya minimal umrah harus dilakukan secara bersama dengan asosiasi umrah yang menjadi pelaku atau penyelenggara umrah.

“Kemenag menetapkan usulan harga yang disampaikan oleh asosiasi itu. Misalnya asosiasi umrah sepakati penetapan biaya minimal umrah yakni sebesar 1.750 dolar AS karena harga itu merupakan harga yang pantas,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya