SOLOPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok/Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan uang jemaah haji 1442/2021 aman. Ini menyusul penyelenggaraan ibadah haji 1442/2021 dibatalkan karena alasan pandemi Covid-19.

Yaqut mengatakan jemaah yang batal berangkat tahun ini akan mengikuti penyelenggaraan haji pada 1443 Hijriah/ 2022.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

"Jemaah haji baik regular dan jemaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan haji tahun 1441 Hijriah 2021 masehi, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 H atau 2022 Masehi," ujar Yaqut, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Menag: Uang Jemaah Bisa Diambil Lagi

Yaqut juga mempersilakan jemaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia juga memastikan bahwa uang jemaah haji di Kemenag aman.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," ucap Yaqut.

Ia kemudian memastikan dana haji yang ada di Kementerian Agama aman.

Terkait Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Menantu 2 Tahun

 

Hoaks

Selain itu Indonesia kata Yaqut, juga tak memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan.

"Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 8, Indonesia tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah, jadi tidak usah dipercaya," tutur Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menyadari keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah merupakan hal pahit. Namun ia meyakini keputusan tersebut adalah keputusan terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.

Varian Baru SARS-CoV-2 Menurunkan Tingkat Kemanjuran Vaksin

"Kami menyadari atas keputusan ini pasti ini dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pahit. Pemerintah melalui Kementerian Agama juga menyampaikan simpati yang setinggi terutama kepada para calon jemaah haji Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi.

Turki Versus Italia Buka Euro 2020

 

 

Tak Diundang

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut.

Yaqut menuturkan hingga kini pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 H atau 2021.

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah haji," kata Yaqut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya