SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengecek lokasi proyek yang merobohkan pohon di hutan lindung lereng Gunung Lawu Kamis (9/1/2020) malam. (Solopos-Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Penebangan pohon di hutan lereng Gunung Lawu membuat Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berang. Setelah berkoordinasi dengan Perhutani, rupanya lahan tersebut akan digunakan penyewanya untuk usaha kedai kopi.

"Itu pengelolanya menyewa lahan ke Perhutani. Kepada pihak Perhutani izinnya akan digunakan untuk usaha kedai kopi," ujar Juliyatmono, kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Si pengelola, kata Juliyatmono, adalah pengusaha asal Solo yang menyewa lahan tersebut selama tiga tahun untuk pemanfaatan usaha. Namun Pemkab Karanganyar mendesak Perhutani membatalkan kesepakatan sewa lahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Juliyatmono juga menyampaikan Perhutani siap untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Bupati menegaskan bahwa penyewa lahan tersebut jelas-jelas merusak hutan. Itu ditandai dengan mengubah kontur tanah dan menebangi pohon-pohon hutan.

"Merusak kontur tanah, alasannya mau dibuat jalan. Menebangi pohon-pohon hutan. Itu sudah jelas sekali merusak hutan. Perhutani juga kaget mengetahui itu dan sepakat dengan kami bahwa penyewa telah merusak lahan hutan. Saya tidak mengatakan Perhutani teledor ya, tapi mungkin kurang ketat mengawasi ketika penyewa hendak menata lokasi untuk usahanya," lanjut Juliyatmono.

Pantauan Solopos.com, Kamis (9/1/2020) malam, Bupati Karanganyar mengecek lokasi kerusakan hutan lindung di petak 45-2 Telogodringo, BKPH Lawu Utara KPH Surakarta, pukul 21.00 WIB.

Lokasi hutan sudah dijaga pihak kepolisian dan dibatasi dengan memasang police line di lokasi. Tempat tersebut saat ini tidak boleh diakses siapapun kecuali pihak yang berkepentingan.

Perum Perhutani Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara KPH Surakarta, Widodo, mengatakan peristiwa tersebut merupakan kecerobohan pengelola.

Pasalnya berdasarkan surat administratur penggunaan alat berat dan menumbangkan pohon di hutan yang dikategorikan hutan lindung tidak diperbolehkan.

“Kawasan ini merupakan hutan lindung. Kami sudah memperingatkan selama enam kali namun tidak digubris. Akhirnya kami berhentikan,” ucap dia di lokasi kejadian, Kamis malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya