SOLOPOS.COM - Rombongan Forkopimda bersama Wali Kota Solo berjalan di area makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Menjamurnya hunian liar di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo seperti yang terjadi di lahan makam Bong Mojo, kini menjadi sorotan. Terlebih, dengan terungkapnya fakta bahwa tanah di wilayah itu diperjualbelikan secara ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dinilai merupakan dampak dari minimnya pengawasan terhadap lahan-lahan milik Pemkot Solo sehingga disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan. Apalagi hal itu disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Solopos dari Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, masih banyak lahan Pemkot yang masih disalahgunakan.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satunya dijadikan hunian liar seperti lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Mereka yang tinggal atau menggunakan lahan milik Pemkot Solo memiliki trik tersendiri untuk mendapatkan ganti rugi atau bahkan sertifikat tanah resmi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Solo, Slamet Suhardi, mengungkapkan pengawasan yang lemah terhadap aset-aset pertanahan Pemkot membuat banyak penyalahgunaan lahan. Hal itu pada akhirnya akan merugikan Pemkot sendiri.

Baca Juga: Situasi Terbaru Bong Mojo Solo: Kembali Bekerja, Warga Bangun Musala

Ironis

“Masih banyak lahan milik Pemkot Solo yang tidak diawasi atau bahkan diabaikan. Ini ironis, karena lahan-lahan ini merupakan aset yang bisa digunakan. Bahkan, akhirnya, banyak bangunan milik Pemkot Solo ini yang justru sulit dikembalikan fungsinya, karena sudah menjadi hunian,” ungkapnya kepada Solopos.com, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, Pemkot Solo harus mulai menata dan mendata lahan milik mereka, sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan. Dengan mengerahkan Satpol PP sekaligus membuat aturan tegas terkait pemanfaatan lahan milik Pemkot Solo.

“Seperti di Semanggi, akhirnya Pemkot harus menyiapkan rusunawa untuk relokasi, padahal lahan tersebut kan lahan milik Pemkot. Harusnya ada peningkatan fungsi pengawasan, apalagi Kota Solo punya banyak lahan,” ulasnya.

Baca Juga: Hunian Liar Bong Mojo, ATR/BPN Solo Sudah Ingatkan Pemkot Sejak 2020

Senada dengan Slamet, Kepala Disperum KPP Solo, Taufan Basuki, menjelaskan masih banyak tanah milik pemerintah yang dijadikan hunian liar seperti di Bong Mojo. Nantinya, hunian ini akan didata kembali untuk ditertibkan oleh Pemkot Solo.

Bukan Hal Baru

“Kalau lahan Pemkot Solo, yang dijadikan pemukiman liar seperti di Bong Mojo, banyak. Ya, mestinya tanah itu memang milik pemerintah. Nanti kami akan data lagi, mana-mana saja yang merupakan lahan milik Pemkot Solo agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Catatan Solopos.com, hunian liar di lahan makam Bong Mojo sebenarnya bukan hal baru. Bahkan hunian liar itu sudah ada sejak 2011, saat Solo masih dipimpin Wali Kota Jokowi. Hunian-hunian pernah ditertibkan dan dibongkar.

Baca Juga: Kantor ATR/BPN Solo: Jual Beli Lahan Bong Mojo Masuk Ranah Kriminal

Sedangkan warga yang saat ini menempati lahan Bong Mojo sisi barat, kebanyakan mulai menempati kawasan itu sejak 2019. Dengan membayar Rp2 juta-Rp10 juta untuk uang ganti jasa babat alas atau membersihkan sepetak lahan untuk hunian, warga merasa seolah sudah memiliki lahan tersebut.

Tak sedikit dari mereka kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada orang lain. Harga yang murah dibandingkan tanah di lokasi lain Kota Solo menjadi salah satu alasan praktik jual beli lahan secara ilegal itu tumbuh subur. Belum lagi kemudahan mendapatkan fasilitas dasar seperti air, listrik, hingga septic tank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya