Polisi Sukoharjo memberi hukuman mengguyur tubuh warga yang kedapatan pesta minuman keras jenis ciu di Jl Diponegoro, Solo Baru, Grogol. Hukuman ini bersifat pembinaan karena warga dianggap melanggar ketentuan pembatasan aktivitas di masa pemberlakuan PPMKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Mereka terjaring dalam operasi yustisi, Selasa (6/7/2021) malam. 10 Remaja hingga bapak-bapak berkerumun dan langsung digelandang ke Mapolsek Grogol.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya