SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati terkait waktu dan lokasi untuk Mary Jane belum diputuskan. Namun Polda DIY siap memberikan pengamanan.

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran Polda DIY siap mengamankan proses eksekusi terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, 29. Namun sampai saat ini Polda DIY belum menerima pemberitahuan dari pihak kejaksaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Any Pudjiastuti mengatakan, kepolisian siap melakukan pengamanan dan pengawalan pemindahan Mary Jane dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta menuju lokasi eksekusi.

“Tapi kami belum terima surat perintah,” ujar Any saat dihubungi, Senin (23/2/2015).

Pengamanan dan pengawalan yang dimaksud adalah proses pemindahan Mary Jane dari Lapas menuju Nusakambangan, Jawa Tengah, seandainya nanti lokasi eksekusi diputuskan di sana, atau di lokasi yang ditentukan di DIY seperti apa yang diutarakan pihak Kejaksaan Tinggi DIY bahwa eksekusi bisa saja dilakukan di DIY.

Kapan waktu eksekusi terhadap Mary Jane, penyelundup narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram masih menjadi tanda tanya. Kejati DIY pekan lalu telah menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menyiapkan segala keperluan pelaksanaan eksekusi. Namun kapan pelaksanaan dan di mana lokasi eksekusi belum ada titik terang.

Terpisah, Edi Haryanto, pengacara Mary Jane mengungkapkan saat ini dirinya tidak lagi menjadi penasehat hukum WNA Filipina tersebut. Namun proses hukum masih ditingkat penyidikan dan peradilan tingkat pertama. Dari informasi yang dia peroleh, mantan kliennya itu saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke
Mahkamah Agung setela grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Adapun setelah vonis peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi; Mary Jane tidak segera menempuh PK seperti proses hukum pada umumnya. Perempuan tersebut langsung mengajukan grasi. Begitu grasi ditolak, Mary Jane baru menempuh upaya hukum PK.

Ketua Umum Gerakat Anti Narkotika (Granat) DIY, Feryan Nugroho menilai langkah Mary Jane salah.

“Orang minta grasi itu minta ampunan, akui kesalahannya. Dan setelah grasi ditolak, dia baru PK, itu kan lucu. Tapi itu hak dia,” sebutnya.

Pada intinya, Granat DIY mendukung kejaksaan segera mengeksekusi Mary Jane. Terkait sorotan dari pihak internasional terkait proses eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika di Indonesia, Feryan meminta kejaksaan mengesampingkan hal itu.

“Bagaimanapun eksekusi mati harus segera dilaksanakan, karena Indonesia telah darurat narkotika. Penolakan pihak internasional yang belakangan ini marak, jangan digubris karena penolakan itu tidak kedepankan etika hubungan internasional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya