SOLOPOS.COM - Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua terpidana mati Bali Nine. (JIBI/Solopos/Antara)

Hukuman mati diharapkan bukan menjadi satu-satunya langkah pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk melakukan upaya lanjutan setelah mengeksekusi seluruh terpidana mati narkoba. Pasalnya, pemberantasan narkoba tak berhenti dengan eksekusi para narapidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan setelah memunculkan efek jera, pemerintah harus melakukan tindakan lanjutan. “Tindakan itu antara lain memetakan jumlah konsumen narkoba, volume peredaran narkoba, serta kawasan darurat narkoba,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (25/2/2015).

Langkah itu, menurutnya, harus ditempuh oleh pemerintah sebagai bentuk keseriusan memerangi narkoba. “Jangan sampai asing menganggap perang kepada narkoba melalui hukuman mati itu haya untuk menakut-nakuti saja.”

Hal senada diungkap Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad. “Harus ada langkah lanjutan dari pemerintah. Perang juga harus dilakukan untuk pengedar dan produsen narkoba di dalam negeri,” katanya.

Saat ini, menurutnya, merupakan waktu yang tepat pemerintah untuk menunjukkan perang kepada narkoba. “Asing sudah melihat Indonesia sangat serius dengan menghukum mati pengedar narkoba. Jadi tinggal di dalam negeri bagaimana. Itu saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya