SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati kasus terpidana kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso dilaporkan masih beraktivitas seperti biasa paska-grasi yang diajukan ditolak Presiden Joko Widodo.

Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan berkebangsaan Filipina, terpidana kasus pemilikan narkoba, hingga kini masih berada di Lapas Wirogunan Jogja. Sedianya ia akan dieksekusi mati menyusul dua terpidana kasus narkotika Bali Nine, Andrew dan Myuran. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Kemenkumham Siapkan Pengamanan Khusus untuk Terpidana Mati)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A, Wirogunan Jogja, Zaenal Arifin mengatakan Mary Jane sudah lama di pindahkan dari Lapas Sleman ke Wirogunan. Selama berada di Wirogunan, terpidana beraktivitas seperti biasa.

“Saat ini kondisi Mary Jane baik-baik saja,” ujar Zaenal, Rabu (18/2/2015).

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan setelah permohonan grasi yang diajukannya ditolak. Mary Jane adalah terpidana perkara penyelundupan narkotika jenis heroin yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Jogja dengan barang bukti 2,622 Kilogram pada 24 April 2010.

Meski demikian, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan atau perintah untuk membawa terpidana tersebut ke LP Nusakambangan. Bahkan pihaknya juga belum tahu kapan eksekusi mati pada warga negara Filipina ini akan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya