SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/dok )

Hukuman mati, Mary Jane dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengawalan Brimob bersenjata.

Harianjogja.com, JOGJA – Pasukan dari Satbrimobda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersenjata lengkap mengawal pemindahan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Philipina dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Jogja ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari. (Baca Juga : HUKUMAN MATI : Terpidana Mary Jane Dipindahkan ke Nusakambangan)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iring-iringan mobil termasuk satu kendaraan Baracuda Polda DIY yang akan membawa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba tersebut terlihat memasuki Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta sekitar pukul 01.00 WIB.

Tidak berselang lama kemudian, sekitar pukul 01.40 WIB iring-iringan mobil yang terdiri atas mobil Patwal Polda DIY, Kijang Inova warna hitam, Baracuda, mobil tahanan Kejaksaan, dan dua mobil terlihat keluar dari Lapas Wirogunan Jogja dengan dikawal satu mobil pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pengamanan ketat juga terlihat di sekitar Lapas Wirogunan Jogja yang melibatkan puluhan personel dari Polresta Jogja.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja tidak membantah bahwa Mary Jane Fiesta Veloso akan dipindahkan pada Jumat (24/4/2015) dini hari.

Berdasarkan rapat koordinasi beberapa waktu lalu, pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, akan di kawal Personil Brimob dan TNI.

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya