SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Hukuman mati dijatuhkan Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia kepada WNI penyelundup 3 kg narkotika.

Solopos.com, KUANTAN – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AJ divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia lantaran didakwa melakukan upaya penyelundupan 3 kilogram narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AJ menambah daftar panjang WNI yang divonis mati karena narkoba. Saat ini terdapat 38 warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati karena kepemilikan narkoba dan pembunuhan.

Dari jumlah tersebut 19 kasus dalam proses banding dan 19 lainnya sudah berkekuatan hukum tetap. “Dan akan menempuh upaya mendapatkan pemaafan/pengampunan,” kata KJRI Johor Bahru dalam laman resminya, Jumat (27/2/2015).

Vonis mati AJ dijatuhkan Jumat Kasus yang menjerat AJ bermula ketika dia tiba di Bandara Kuantan, 2013 lalu. Petugas bandara mendeteksi ada 3 kg narkotika yang dibawa terdakwa.
“Barang tersebut merupakan titipan dari temannya yang dikenal melalui jejaring sosial,” tulis KJRI Johor seperti dilansir Detik, Sabtu (28/2/2015).

Saat ini perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga adanya keputusan tetap.

“Atas putusan ini, pengacara yang ditunjuk perwakilan RI akan mengajukan banding,” tulis KJRI Johor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya