SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5/2016). Freddy mengajukan peninjauan kembali terhadap vonis hukuman mati yang diterimanya menjelang kabar akan dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap ketiga. (JIBI/Antara Foto/Idhad Zakaria)

Hukuman mati Freddy Budiman menyisakan kontroversi. Ceritanya soal pemerasan aparat menggoyang nama Polri dan BNN.

Solopos.com, JAKARTA — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengungkapkan cerita gembong narkotika Freddy Budiman yang baru saja dieksekusi Jumat (29/7/2016) pekan lalu soal pemerasan oleh aparat dalam impor narkoba dari China. Haris telah bertemu dengan Mabes Polri membahas kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan Polri telah bertemu dengan Haris pekan lalu. Pertemuan tersebut membahas berita yang beredar mengenai pengakuan Freddy kepada Haris. Menurut Boy, keterangan yang diberikan Haris masih meragukan.

Apalagi, katanya, ditambah status Freddy sebagai bandar dan pemakai narkotika. Konfirmasi mengenai pengakuan kepada Haris Azhar tersebut pun tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah dieksekusi.

Haris juga tidak memberikan bukti apapun kepada Polri yang dapat menguatkan keterangannya. Aliran dana kepada BNN dan Polri pun sulit dibuktikan meskipun pemerintah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Semua jangan asal ditelusuri. Harus ada bukti awal, ini lho Fredi pernah kirim tanggal sekian. Keterangan sekarang masih sumir,” kata Boy.
Baca juga: Cerita Freddy Budiman Setor Miliaran Rupiah ke Polisi.

Sementara itu, Haris menjelaskan bahwa Fredi mengaku adanya aliran dana bagi para penegak hukum untuk melancarkan bisnis barang haramnya. Fredi menceritakan kepada Haris, telah menyetor sejumlah uang untuk oknum di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. “Sekarang tinggal kemauan dan keberanian kepolisian untuk menindaklanjuti,” kata Haris di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Namun, Haris enggan memberikan identitas orang BNN ataupun Polri yang dimaksud Freddy. Menurutnya, keterangan yang telah dibeberkan saat ini sudah dapat dijadikan langkah awal penyelidikan. Haris mengatakan sebenarnya pengakuan Freddy ini adalah anggapan umum yang sudah lama beredar di masyarakat.

“Ini hanya mengafirmasi secara publik bahwa narkoba ada banyak penyangganya yang berada di sejumlah institusi negara,” kata Haris.

Berdasarkan cerita Fredi, kata Haris, pengakuan gembong narkotika itu sudah diungkapkan dalam eksepsinya dalam persidangan. Akan tetapi dia tidak berhasil menelusuri hal itu di situs-situs terkait, termasuk situs Mahkamah Agung (MA). “Semua jejak online lenyap.”

Karena itu, dia meminta kepada awak media yang pernah meliput persidangan Fredi datang ke Kantor Kontras. Dia ingin mengonfirmasi mengenai nama-nama yang disebutkan Fredi dalam persidangan.

Satu pernyataan Freddy kepada Haris adalah selama penyelundupan narkotika ke Indonesia, dia menyetor uang Rp450 miliar kepada BNN dan Rp90 miliar kepada polisi.

Selain itu, para pejabat juga kerap menitip harga. Harga sebutir pil ekstasi dari China hanya Rp5.000, namun dijual kepada konsumen di Indonesia hingga ratusan ribu rupiah. Menurut Freddy, pejabat sering meminta ekstasi yang telah diselundupkan ke Indonesia dengan harga Rp20.000-Rp30.000.

Tak hanya itu, Freddy juga menceritakan bahwa ada orang BNN yang meminta agar Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Nusakambangan, Jawa Tengah, mencopot kamera CCTV di selnya. Padahal pemasangan kamera sejalan dengan status hukum Freddy yang dalam pengawasan superketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya