Hukuman mati terhadap pengedar narkoba membuat Indonesia dalam tekanan sejumlah negara. Kontras meminta ada kajian tentang hukuman mati.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang didugan terkait dalam gembong narkoba.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan kurir narkoba yang ditangkap di Indonesia bukan seluruhnya anggota gembong narkoba. “Misalnya perempuan Filipina yang baru-baru ini ditangkap,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (25/2/2015).
Sesuai informasi, perempuan iu disebut dengan Merry N, hanya seorang pembantu rumah tangga yang disuruh majikannya pergi ke Indonesia. Dalam barang bawaannya, terdapat paket heroin sedikitnya 2 kg. “Apakah pembantu rumah tangga itu patut dihukum mati? Kurir pun juga bukan. Karena belum tentu dia tahu membawa apa.”
Jadi, menurut Haris Azhar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus selalu memberikan pertimbangan lain selain kesalahan tersangka membawa narkoba di Indonesia. “Harus ada kajian khusus untuk menangani itu. Apalagi itu menyangkut warga negara asing.”
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan eksekusi mati untuk sejumlah terpidana antara lain warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua warga negara anggota gembong narkoba Bali Nine itu terbukti membawa narkoba ke Indonesia.