SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati dilaksanakan terhadap enam terpidana kasus narkoba, Minggu (18/1/2015) dini hari. Kementerian Luar Negeri menegaskan hukuman mati itu telah dijalankan pemerintah sesuai standar hukum internasional.

Solopos.com, JAKARTA – Hukuman mati atau eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba, baik warga Indonesia maupun warga asing, telah dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar hukum internasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari segi penegakan hukum, eksekusi mati dilaksanakan terhadap kejahatan keji, yaitu pengedaran narkoba. Pelaksanaan hukuman mati juga harus dilihat, itu sudah sesuai prinsip hukum internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Pernyataan Kemenlu tersebut disampaikan untuk menanggapi bentuk protes yang dilakukan pemerintah Belanda dan Brasil atas eksekusi mati terhadap warganya. Protes itu dilakukan dengan memanggil pulang sementara duta besar kedua negara itu dari Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Arrmanatha menyebutkan sebelumnya pada Minggu (18/1/2015) pagi, Kemenlu menerima pemberitahuan resmi dari Pemerintah Brasil terkait pemanggilan dubes Brasil kembali ke negaranya.

“Kemudian pada Minggu sorenya, kami menerima notifikasi [pemberitahuan] yang sama dari Kedubes Belanda,” ungkap dia.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia itu bukanlah masalah diplomatik, tetapi masalah penegakan hukum.

“Kemenlu memandang isu pelaksanaan hukuman mati ini harus dilihat secara luas. Hal ini perlu dilihat dalam konteks penegakan hukum,” ujar dia.

Jubir Kemenlu itu berpendapat pemanggilan duta besar Brasil dan Belanda merupakan hak dari pemerintah kedua negara tersebut.

“Indonesia terus memandang Belanda dan Brasil sebagai negara sahabat, dan akan terus membuka jalur diplomasi,” tutur Arrmanatha.

Ia menegaskan penegakan hukum di masing-masing negara menjadi kewenangan semua pemerintah di dunia, khususnya dalam memperjuangkan dan melindungi warga negaranya.

“Kita menyadari dan menghargai langkah negara sahabat. Namun demikian, peristiwa ini dilakukan dalam koridor hukum suatu negara,” ucapnya.

Sebelumnya, lima warga negara asing terpidana kasus pengedaran narkoba skala besar dieksekusi mati pada Minggu dini hari. Kelima warga asing itu berasal dari Belanda, Brasil, Nigeria, Malawi, Vietnam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya