SOLOPOS.COM - Pulau Nusakambangan (indonesia-tourism.com)

Hukuman mati tak kunjung dipastikan pelaksanaannya. Keluarga terpidana mati mengunjungi Pulau Nusakambangan.

Solopos.com, CILACAP – Pelaksanaan hukuman mati bagi sejumlah terpidana belum dipastikan waktunya. Meski demikian, keluarga para terpidana mati mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (LP)Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Selasa (10/3/2014), keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte dan Serge Arezki Atlaoui tampak mendatangi tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan dengan menumpang sebuah mobil milik salah satu hotel di Cilacap.

Rombongan itu terdiri atas Angelita Aparecida Muxfeldt (sepupu Rodrigo Gularte), Sabine Megel Atlaoui (istri Serge Arezki Atlaoui), Yasen Areski Atlaoui (anak bungsu Serge), Samia Ans Eliane Atlaoui (anak Serge), dan Alexandre Ferdinand Megel (anak tiri Serge).

Angelita yang duduk di samping sopir keluar dari mobil lebih dulu dan langsung berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, kemudian disusul keluarga Serge.

Konsulat Jenderal Australia Majel Hind bersama anggota tim kuasa hukum dua terpidana mati kelompok Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga tampak mendatangi Pos Dermaga Wijayapura meskipun bukan jadwal kunjungan untuk warga binaan LP Besi, Nusakambangan.

Setelah mengurus perizinan di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, rombongan keluarga Serge Arezki Atlaoui, sepupu Rodrigo Gularte, Konjen Australia Majel Hind, dan anggota tim kuasa hukum duo terpidana mati Bali Nine menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menumpang Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan jadwal kunjungan yang berlaku di Nusakambangan, hari Senin dan Rabu untuk warga binaan LP Terbuka, LP Batu, LP Besi, dan LP Narkotika, sedangkan hari Selasa dan Kamis untuk warga binaan LP Kembangkuning, LP Permisan, dan LP Pasir Putih.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Yuspahruddin mengatakan kedatangan Konjen Australia untuk menemui duo Bali Nine itu atas izin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Boleh [menemui terpidana] atas izin Direktur Jenderal meskipun bukan hari kunjungan,” kata dia.

Oleh karena baru dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke LP Besi, kata dia, Konjen Australia beserta keluarga duo Bali Nine boleh berkunjung meskipun bukan pada hari yang ditetapkan untuk kunjungan.

Menurut dia, kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi duo Bali Nine karena sempat tersiar kabar jika eksekusi akan segera dilaksanakan pascapemindahan dari Lapas Kerobokan ke LP Besi.

“Akan tetapi sampai sekarang kan belum dieksekusi. Jika sudah pasti belum akan dieksekusi, waktu kunjungan akan dikembalikan sesuai jadwal yang ada,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya