SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati yang dijatuhkan Mary Jane asal Filipina direlakan keluarganya.

Harianjogja.com, JOGJA-Keluarga Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina terpidana mati kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kilogram datang ke Jogja untuk mengunjungi kerabatnya itu.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Tri Subardiman menjelaskan keluarga Mary Jane berkunjung ke Lapas Wirogunan sejak Kamis (19/2/2015) hingga Jumat (20/2/2015) kemarin.

Kehadiran mereka sengaja untuk melihat secara langsung kondisi Mary Jane pascaputusan grasi Presiden.
Saat itu juga keluarga menyatakan kerelaannya Mary Jane dieksekusi mati.

Ekspedisi Mudik 2024

“Mereka diantar jaksa ke Lapas,” imbuhnya.

Tri menambahkan keluarga Mary Jane tidak mengajukan keberatan atas vonis mati dan penolakan pemberian ampunan (grasi) dari Presiden Joko Widodo.

“Keluarga Mary Jane tidak keberatan, mereka memahami aturan hukum di sini,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengatakan, kehadiran keluarga Mary Jane bukan atas permintaan khusus. Namun hanya sebatas kunjungan biasa.

Menurutnya, terpidana mati bisa mengajukan permintaan khusus kepada pihak Lapas seandainya sudah ada surat perintah eksekusi. Dan permintaan khusus itu memang hak terpidana beberapa hari sebelum waktu eksekusi dilaksanakan.

“Tidak ada permintaan khusus, hanya kunjungan biasa seperti kunjungan keluarga terhadap warga binaan Lapas lainnya,” paparnya.

Zaenal Arifin mengakui ada perlakuan berbeda terhadap keluarga Mary Jane. Yaitu soal waktu kunjungan yang tidak seperti waktu kunjungan biasanya terhadap warga binaan lain.

“Karena dari jauh [Filipina], secara manusiawi kami fasilitasi waktunya. Tapi untuk prosedur lain tetap sesuai aturan,” tutur Zaenal.

Mary Jane adalah terpidana mati yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena
kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

Ia kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh Mary Jane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya