SOLOPOS.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03/2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/dok )

Hukuman mati atau keringanan hukuman untuk Mary Jane masih menunggu hasil PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja mengaku kepastian nasib warga negara Filipina itu sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tetap akan dieksekusi mati atau memperoleh keringanan hukuman.

“Belum dapat (hasil putusan PK), informasi terakhir masih diproses,” ujarnya, Senin (23/3).

Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati DIY sebulan ini juga belum dapat menyatakan sikap apa yang akan diambil jaksa terhadap Mary Jane. Apakah akan segera memindahkan ibu dua orang anak itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atau tidak. Saat ini Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Jogja.

“Bunyi putusannya (PK) seperti apa, kan belum ada,” sebut mantan Kepala Kejati Maluku itu.

Melalui pengacaranya, Agus Salim, Mary Jane mengajukan bukti baru (novum) soal kendala bahasa saat dia menjalani proses penyidikan di Kepolisian DIY dan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu penerjemah menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

Perempuan yang hanya lulusan setara SMP di Filipina itu tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dia hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Sehingga dia berdalih tidak bisa membela diri karena tidak memahami apa sangkaan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya