SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ambulans (Dok/JIBI/Solopos)

Hukuman mati akan dilaksanakan terhadap sembilan terpidana mati di Pulau Nusakambangan.

Solopos.com, CILACAP – Menjelang eksekusi sembilan terpidana mati, sebanyak 12 ambulans milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015), masuk ke Pulau Nusakambangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, ke-12 ambulans yang masing-masing telah diberi nomor urut mendatangi tempat penyeberangan khusus Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Nusakambangan pukul 09.25 WIB dengan pengawalan polisi.

Saat menunggu antrean di Dermaga Wijayapura, sembilan dari 12 ambulans tersebut terlihat membawa peti jenazah sedangkan tiga ambulans tampak kosong yang diduga sebagai kendaraan cadangan.

Selanjutnya, ke-12 ambulans itu diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dengan kedatangan ambulans beserta peti mati itu, kuat dugaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan pada Selasa (28/4/2015) malam atau Rabu (29/4/2015) dini hari.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Ke-10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi menjelang pelaksanaan eksekusi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atlaoui ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN.

Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya