SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak khawatir atas kabar KUHP yang baru disahkan itu dianggap meringankan hukuman koruptor.

Firli menegaskan lembaga antirasuah memiliki undang-undang sendiri yakni UU No.19/2019 tentang KPK. Menurut Firli, pihaknya masih mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui, pada Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru disahkan itu hukuman koruptor lebih ringan, yakni paling singkat dipangkas menjadi dua tahun.

“Jadi kami tidak ada kekhawatiran. Boleh saja silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP. Tapi, kami punya UU tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kami punya kewenangan,” kata Firli kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Firli menjelaskan berdasarkan Pasal 620 KUHP baru, saat undang-undang (UU) ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

Baca Juga : RKUHP Disahkan: Sempat Diwarnai Drama Adu Mulut Fraksi PKS & Wakil Ketua DPR

Firli melanjutkan KPK sebagai lembaga penegak hukum diatur Undang-Undang No.19/2019.

“KPK berlandaskan pada UU 30/2002 yang telah diubah menjadi UU 19/2019 dan juga KPK diberikan mandat di dalam Pasal 14 UU Tipikor disebutkan setiap UU yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur UU ini,” katanya.

Pidana Penjara Bagi Koruptor

Diberitakan sebelumnya DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam salinan teranyar RKUHP di Pasal 603 dan 604 disebutkan pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara mendapat hukuman paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga : Tok! RKUHP Resmi Disahkan

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku tindak pidana korupsi pada Pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari Pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibandingkan UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur pelaku tindak pidana suap mendapatkan hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Hukumannya masih sama dengan KUHP lama.

Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada Pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta. Sementara itu, pada Pasal 5 UU No.20/2001 dikatakan pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KUHP Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Kita Punya UU Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya