SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina, Edward Soeryadjaya (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Solopos.com, SOLO — Edward Soeryadjaya menjadi salah satu contoh betapa nafsu korupsi menjadi penyakit mental yang mengerikan.

Belum habis masa tahanan akibat kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain Edward Soeryadjaya, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Masih Ditahan

Edward adalah putra sulung perintis grup usaha Astra Internasional, Wiliam Soeryadjaya. Edward saat ini masih ditahan di Rutan Selemba karena terjerat kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina yang membelitnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus ini sebenarnya penyidik kejaksaan juga sempat menyebut emiten saham dari Benny Tjokrosaputro, MYRX.

Di pengadilan tingkat pertama Edward divonis 12,5 tahun penjara oleh pengadilan. Namun di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 15 tahun.

Baca Juga: Anggaran Khusus untuk 21.000 Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 

Dalam penjelasan resminya, Kejaksaan Agung membeberkan peran tersangka mantan Direktur Ortus Holding Edward Seky Soeryadjaya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa peran Edward Soeryadjaya berawal pada 2012, di mana ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan tersangka Betty dan Edward terkait rencana penjualan saham PT Sugih Energi (SUGI) Tbk.

Kelola Saham

“Menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI,” kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Leonard mengungkapkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut tersangka Betty yang mengelola saham SUGI aktif itu melakukan transaksi di antara nominee sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

250 Miliar Saham

Leonard mengemukakan tersangka Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh tersangka Edward sebanyak 250 miliar lembar saham yang transaksinya dilakukan secara free of payment (FOP) melalui nominee Edward di Millenium Danatama Sekuritas.

“Jadi sejak tahun 2013-2015, setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI ke PT Asabri karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga,” jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Keputusan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Konstitusional

Menurut Leonard, pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp140 per lembar, PT Asabri bekerja sama dengan empat Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

“Bahwa sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya