SOLOPOS.COM - Ilustrasi merapikan gigi (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum memasang gigi palsu menurut ajaran Islam, apakah diperbolehkan?

Penggunaan gigi palsu sangat bermanfaat, terutama bagi lansia yang giginya sudah mulai ompong. Pemakaian gigi palsu bisa mempermudah mereka untuk makan, berbicara, dan tentunya meningkat percaya diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang ragu apakah memasang gigi palsu diperbolehkan dalam Islam atau tidak.

Menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam situs resminya mengatakan hukum memasang gigi palsu dalam Islam diperbolehkan. Karena, gigi bisa digunakan untuk mengunyah makanan sebelum ditelan sehingga mudah dicerna oleh tubuh.

Baca Juga: Kenapa Bendera Indonesia Merah Putih? Ternyata Begini Sejarahnya

Di samping itu, MUI menyebut orang yang tidak ada giginya tak bisa membaca Al-Qur’an secara baik. Ada beberapa hadis yang menjadi acuan dalam persoalan ini. Dua di antaranya adalah sebagai berikut.

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas,” HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232.

Baca Juga: Awal Mula Mitos Larangan Menikah di Bulan Sura

“Dilaknat orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit,” HR. Abu Daud 4170.

Dari beberapa hadis di atas, MUI menyebutkan hukum memasang gigi palsu menurut Islam diperbolehkan jika tujuannya dalam rangka pengobatan atau mengembalikan pada kondisi normal dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah SWT yang terlarang.

Baca Juga: Hukum Senam Yoga dalam Islam, Haramkah?

Hal tersebut juga dikuatkan dengan pendapat lembaga Fatwa Arab Saudi, Fatawa Lajnah Daimah.

“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan risiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya,” terang Fatawa Lajnah Daimah.

Baca Juga: Doa Agar Tanah dan Rumah Cepat Laku Terjual Menurut Ajaran Islam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya