SOLOPOS.COM - Warga mengunjungi pemandian Umbul Sungsang di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO – Di kalangan masyarakat Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur, ada tradisi padusan yang dilakukan sebagai bentuk persiapan menyambut puasa Ramadan. Tradisi ini biasanya dilakukan satu hingga dua hari sebelum 1 Ramadan. Lantas, bagaimana hukum padusan dalam Islam?

Padusan berasal dari kata dasar adus, yang artinya mandi. Tradisi ini dilakukan dengan maksud menyucikan diri sebelum menjalani ibadah puasa dan lainnya di bulan suci Ramadan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padusan biasanya dilakukan dengan cara mandi besar untuk menghilangkan hadas kecil dan besar. Ritual ini bisa dilakukan di mana pun dengan air suci dan menyucikan. Jadi sebenarnya padusan tidak memerlukan air khusus dari sumber mata air keramat dan sebagainya.

Baca juga: Lokasi Padusan di Boyolali Jadi Sasaran Tes Swab Acak

Dikutip dari laman Suaramuhammadiyah.id, Rabu (30/3/2022), budayawan Ahmad Charris Zubair menjelaskan dalam tradisi padusan biasanya orang beramai-ramai mandi di telaga, dalam rangka membersihkan diri. Laman Indonesia.go.id menjelaskan padusan merupakan tradisi warisan leluhur yang dilakukan secara turun-temurun.

Padusan kemudian berkembang dengan berbagai cara, yang paling umum adalah berendam atau mandi di sumber mata air bersama-sama, bercampur antara laki-laki dan perempuan. Sebagian ada yang menggunakan rempah-rempah alami atau herbal wewangian ntuk membersihkan diri secara jasmani maupun rohani. Hal ini dimaksudkan untuk menyucikan diri menyambut Ramadan.

Baca juga: Ini 5 Tempat Wisata di Jogja yang Jadi Lokasi Favorit Padusan

Hukum Padusan dalam Islam

Dikutip dari laman Halalmui.org, belakangan ada ketidaksesuaian antara hukum Islam dengan tradisi padusan yang dilakukan secara bersama-sama antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam tinjauan syarak, hal ini disebut sebagai ikhtilath (bercampur baur) yang dilarang dalam Islam.

Maka sebagai tradisi yang hidup di tengah masyarakat, kesalahan itu mestinya dikoreksi. Masyarakat mesti memahami bahwa suatu tradisi bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan Islam.

Hukum padusan yang bercampur baur itu pun sebenarnya dilarang dalam Islam, karena merupakan perbuatan mendekati zina yang jelas diharamkan. Hal ini sesuai dengan fiman Allah dalam surat Al Isra’ ayat 32 yang artinya, “dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Dalam menafsirkan ayat ini, Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir: 2/428).

Baca juga: Dilakukan Menjelang Ramadan di Jawa, Makna Padusan Sekarang Bergeser

Dari sisi bahaya, tentunya ikhtilath memiliki bahaya yang besar, yaitu merusak hati seseorang sehingga terdorong untuk memikirkan tentang zina dan bahkan melakukannya. Padahal hati merupakan segumpal daging yang menjadi penentu baik atau buruknya perangai seseorang, Bahaya Ikhtilath ini dimulai dari pandangan mata yang kemudian bergerak masuk ke dalam hati. Dan Allah memerintahkan agar kita menjaga pandangan mata:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).

Lebih lanjut lagi, Al-Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan: “Dan ketika pandangan merupakan pendorong untuk merusak hati, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salaf: (Pandangan merupakan anak panah yang beracun bagi hati), oleh karena itu sebagaimana Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan, Allah pun memerintahkan untuk menjaga pandangan yang merupakan pendorongnya. (Umdatut Tafsir: 2/653), hal ini juga disebutkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam Majmuah Fatawa nya.” (Majmuatul fatawa: 8/230).

Baca juga: Gebyuran Bustaman, Tradisi Padusan ala Warga Kampung Bustaman Semarang

Haram

Larangan yang lebih tegas terkait hukum Padusan dalam Islam tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Tidak halal (tidak boleh) seorang laki-laki melihat aurat lelaki lain, dan seorang perempuan tidak boleh pula melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).

Maka, Nabi SAW selalu berupaya mencegah terjadinya ikhtilath dan saling memandang antara laki-laki dan perempuan. Bahkan termasuk di bagian Bumi yang paling Allah cintai, yaitu masjid. Adapun caranya dengan memisahkan barisan antara laki-laki dan perempuan. Kemudian jemaah laki-laki tetap berada di masjid hingga jemaah wanita keluar. Kemudian dibuatkan pula pintu khusus di bagian masjid untuk wanita. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah dia berkata:

“Rasulullah SAW jika beliau salam (selesai salat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam, lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.” Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya Beliau saw adalah agar kaum wanita sudah habis keluar, sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793).

Baca juga: Kapan Sebenarnya Niat Puasa Ramadan Dibaca?

Jika masalah seperti ini diberlakukan di masjid sebagai tempat ibadah yang suci, maka memberlakukan ketetapan ini di tempat selainnya tentu menjadi hal yang harud dilakukan. Apalagi bila dikaitkan dengan momen untuk menyambut bulan suci Ramadan, maka hukum Padusan yang dilakukan secara bercampur antara laki-laki dan perempuan adalah tidak halal.

Sebagaimana diketahui mandi dilakukan di tempat khusus yang tertutup, sehingga aurat dapat terjaga, dan tidak terjadi ikhtilath antara lelaki dan perempuan yang diharamkan dalam Islam. Jadi padusan halal dilakukan, asalkan tidak di tempat terbuka dan bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya