SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hubungan Suami Istri (Istock)

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta, boleh tidak ya?

Sebagaimana diketahui, pasangan suami istri tentunya mempunyai fantasi tersendiri ketika bercinta, salah satunya menggunakan alat bantu seks atau sex toys.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akan tetapi, bagaimanakah hukum Islam mengatur suami istri yang menggunakan alat bantu seks saat berhubungan badan?

Baca Juga:  Tetap Aman Menyusui Meski Ibu Positif Covid-19

Dikutip dari Okezone.com, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.

"Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya. Kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin.

Baca Juga: Deretan Artis Indonesia yang Dapat Predikat Pelakor dari Netizen

"Tetapi karena persetubuhan itu pada dasarnya haram, karenanya kita harus melihat dulu apakah penggunaannya alat ini sudah sampai tingkatan darurat. Dalam arti jika tidak menggunakan alat ini maka dia akan berzina. Tetapi, apakah tidak ada alternatif lain," tambah dia.

Pendapat Ulama

Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram. Seperti yang diungkapkan di penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Tak Melulu Alat Kontrasepsi, Ini Fungsi Lain dari Kondom yang Bener-bener Kreatif

Dalam penelitian yang ditulis Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.

"Alasan yang mereka gunakan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7," demikian bunyi keterangan dalam penelitian itu.

Baca Juga:  Makin Menantang! Ini Pose Tante Ernie di Instagram dengan Baju Merah Seksinya

Sedangkan dua orang ulama lainnya menyebutkan hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah makruh. Pasalnya, ulama beranggapan hubungan seksual bukanlah menjadi prioritas utama bagi kehidupan seorang muslim.

Kemudian, delapan orang menyebutkan boleh bersyarat dalam keadaan darurat. Dalil yang mereka gunakan adalah kaidah ushul fiqh.

Baca Juga: Lengkap! Ini Harga Mobil Setelah Bebas Pajak, dari Avanza, Xenia, Ertiga hingga Brio

Dan empat orang lagi menyatakan hukum menggunakan alat bantu seks boleh karena bisa menghindarkan pasangan dari prostitusi atau selingkuh. Selain itu, alat bantu seks juga dianggap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya