SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemaluan pria. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat hukum mencukur bulu kemaluan saat Ramadan, apakah bisa bikin batal?

Sebagaimana diketahui, agar ibadah puasa sah, umat Islam harus menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi, apakah mencukur bulu kemaluan bisa membatalkan puasa?

Baca Juga:  Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Berdasarkan informasi yang telah ditayangkan dalam situs Islamway.net, pemberi fatwa dari Kerajaan Arab Saudi, Syaikh bin Bazz Rahimahullah menjelaskan bahwa hukum mencukur rambut, menggunting kuku, mencabut bulu kemaluan saat puasa tidak akan membatalkan ibadah puasa seseorang.

“Mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, semua itu tidak menjadikan batal puasanya orang yang berpuasa. Semoga memberi tafiq dan semoga Allah melimpahkan selawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya,” jawab Syeikh bin Bazz Rahimahullah.

Baca Juga: Haid Berhenti di Siang Hari Ramadan, Wajib Berpuasa?

Mencukur Bulu Kemaluan Ada Caranya Menurut Islam

Meski tidak membatalkan puasa, mencukur bulu kemaluan juga ada tata-caranya.

Menurut artikel yang ditulis Mahbub Ma’afi Ramdlan dalam situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU, mencukur bulu kemaluan ternyata dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan sebaiknya dengan mencabutnya.

Baca Juga: Lebih Besar Mana Gaji TNI atau Polisi?

Salah satu pendapat dari ulama khususnya dari Mazhab Maliki menyatakan bahwa mencabut bulu kemaluan bagi perempuan bisa melembutkan bagian intimnya.

Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

Baca Juga:  Pakai Parfum Saat Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasannya!

Yang paling afdhal bagi laki-laki adalah mencukur bulu kemaluan, sedangkan bagi perempuan adalah mencabutnya. Para ulama berkata tentang hikmahnya, ‘Bahwa mencabut bulu kemaluan itu bisa mengendalikan syahwat, sedang mencukurnya itu bisa menguatkan syahwat. Berbeda dengan ulama dari kalangan Madzhab Maliki, mereka menyatakan; ‘Karena mencabut bulu kemaluan (bagi perempuan) itu bisa melembutkan kemaluannya,’” bunyi penjelasan Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Khathib.

Baca Juga:  Spesial Ramadan, Candi Elektronik Gebyur Promo THR Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya