SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung utang. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Ketahui hukum membayar utang orang yang sudah meninggal dunia menurut Islam.  Salah satu kebiasaan beberapa masyarakat setiap ada orang meninggal dunia, sebelum mayat dimandikan, salah seorang keluarganya mengumumkan, “Semua utang si mayat kami ambil alih”.

Maksudnya agar jenazah tersebut bebas dari utang. Apakah hal tersebut diperbolehkan ? Membayar atau melunasi utang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berutang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi utang, agar sesegera mungkin utangnya dilunasi. Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.

Baca Juga: Jangan Bingung Pilih Instrumen Investasi di Pasar Modal, Begini Saran Ahli

Lalu bagaimana hukum membayar utang orang yang sudah meninggal dunia? Dikutip dari muhammadiyah.or.id pada Kamis (10/11/2022), ketentuan soal membayar utang orang yang sudah meninggal dunia ini terdapat dalam QS. an-Nisa’ (4): 11 yang artinya: “… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”

Dalam pada itu mengambil alih tanggung jawab orang yang berutang yang tidak mampu membayar utangnya adalah merupakan perbuatan yang dibenarkan dan bahkan merupakan perbuatan yang terpuji, termasuk dalam hal ini membayar utang orang yang tidak mampu membayar utang sampai ia meninggal dunia. Perbuatan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebajikan.

Baca Juga: Perjuangan! Naik Haji Zaman Dulu Bisa Pulang Tinggal Nama

Dalam HR. al-Bukhari juga disebutkan bahwa “Diriwayatkan dari Salmah Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah seseorang untuk disalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai utang? Mereka (para sahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Setelah itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan jenazah yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat: Salatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, saya yang menanggung utangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah itu.”

Baca Juga: 3 Waktu yang Dilarang Tidur Menurut Islam

Dari hadis terakhir, di samping diperoleh pelajaran bahwa seseorang dibenarkan menanggung hutang dari orang yang telah meninggal dunia, sesungguhnya juga terkandung pelajaran bahwa agar seseorang berusaha semaksimal mungkin untuk segera melunasi hutangnya, sehingga jangan sampai meninggal dunia masih mempunyai hutang.

Berdasarkan ayat dan hadis yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa:

– Orang yang berutang wajib melunasi utangnya.
– Hendaknya seseorang yang berutang, berusaha semaksimal dan secepatnya untuk dapat melunasi utangnya.
– Islam tidak membenarkan menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya.
– Bagi orang yang berutang dan sampai akhir hayatnya utangnya belum dilunasi, maka untuk pembayaran utangnya diambil dari harta warisnya sebelum dibagi kepada ahli warisnya.
– Islam mengajarkan dan menganjurkan agar menolong orang yang dalam keadaan kesulitan termasuk kesulitan dalam membayar utang.
– Islam membenarkan dan menganjurkan seseorang menanggung utang orang lain yang tidak mampu membayar utangnya, apalagi jika orang yang berutang itu tidak dapat melunasi utangnya sampai dengan meninggal dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya