SOLOPOS.COM - Ilustrasi lomba makan kerupuk. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO – Perayaan lomba agustusan menjadi momen yang dinanti sejumlah orang di Indonesia. Namun, tahukah Anda bagaimana hukum mengikutinya?

Ada beberapa orang berpendapat mengikuti lomba agustusan haram lantaran sama dengan judi. Hal ini pun menimbulkan keresahan di benak sebagian masyarakat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seorang ustaz bernama Erwandi Tarmizi menjelaskan hukum mengikuti lomb agustusan bisa jadi haram jika dengan beberapa kondisi. Uraian tersebut dibahas dalam video yang diunggah di channel Youtube Lentera Islam, Selasa (15/07/2017).

Jadi Jutawan, Mbah Minto Klaten Hidup Nyaman 

Ustaz Erwandi mengatakan lomba agustusan adalah perbuatan judi jika peserta dimintai uang pendaftaran dan hadiah untuk pemenang juga diambilkan dari situ.

Ada seorang pemuda yang mengatakan dia ditunjuk menjadi salah satu pengurus lomba. Pada saat mencari hadiah, panitia meminta sumbangan kepada warga yang anaknya mengikuti lomba. Seperti uang pendaftaran peserta.

Ustaz Erwandi langsung memotong perkataan pemuda itu dengan mengatakan kalau itu perbuatan judi. “Uang kepesertaan. Ya seperti itulah, judi namanya. Berarti anda sponsor judi” kata Ustaz Erwandi.

Nyeker Saat Ketemu Megawati, Ini Alasan Gibran 

Termasuk judi pula ketika uang itu dipakai untuk keperluan perlengkapan lomba. Lalu beliau mengatakan intinya pada lomba yang diadakan menurut syariat atau tidak. Kalau lomba yang digelar menurut syariat atau membawa manfaat,, maka hal itu diperbolehkan.

“Sekarang intinya perlombaannya apa, perlombaan yang disyariatkan atau tidak? Sepak bola tak disyariatkan, apalagi makan kerupuk, tidak diajari saja mungkin Anda sudah kalah lomba dengan mereka. Apalagi diajari makan kerupuk. Kalau lomba bikin kerupuk, mengolah bahan dari material, bikin sampai jadi itu mungkin bisa dianjurkan karena berguna bagi mereka” terang Ustaz Erwandi.

Lalu beliau bertanya kenapa tidak ada yang menggelar lomba yang disyariatkan seperti menghafal Al-Qur’an untuk memeriahkan Agustus-an.

“Artinya untuk sesuatu yang bermanfaat, atau lomba hafal qur’an. Apa salahnya 17 Agustus diadakan lomba yang masyru’, siapa yang hafal satu juz diadakan lomba,” sambung dia.

Cerita Edi Susanto Waktu Kecil Digendong Mbah Minto Klaten, Kini Jadi Ajudan Pribadi 

Hadiah

Ustaz Erwandi kemudian menjelaskan hukum pemberian hadiah bagi pemenang lomba. Kalau lomba itu disyariatkan, maka pemenang boleh mendapat hadiah. Tetapi kalau untuk lomba yang tidak disyariatkan, maka pemenang boleh diberi hadiah atau tidak sama sekali.

Sementara untuk lomba yang haram, tanpa hadiah pun hukumnya adalah haram. Sedangkan kalau yang mubah, tanpa hadiah diperbolehkan tetapi kalau dengan hadiah tidak boleh.

Truk Terguling di Jalan Raya Solo-Sukoharjo Telukan, Muatan 300 Lembar Besi Ambyar

“Kalau yang mubah, istijmam tanpa hadiah boleh dengan hadiah tidak boleh. Ini yang dikatakan Ibnu Qoyyim, sesuatu yang mubah tidak masyrub, ya tidak termasuk lomba memanah pacu kuda dan ketrampilan-ketrampilan yang berguna atau bukan lomba karya ilmiah. Bila diberikan hadiah, maka sesuatu yang mubah tadi menjadi tujuan ini akan merusak kehidupan” jelas Ustaz Erwandi.

Dia menganalogikan sesuatu yang mubah dengan seorang pemain sepak bola. Zaman sekarang kebanyakan orang tua memperbolehkan anaknya menjadi pesepak bola karena mendapatkan uang yang besar.

“Katakanlah mendapat Rp1 triliun, itu nanti dibagi dua antara anak dan orang tua. Dengan menjadikan uang itu sebagai tujuan. Dengan begitu akan mengubah tujuan hidup yaitu hanya untuk kesenangan dunia,” tandasnya.

Mengakali Perlombaan yang Haram

Buya Yahya dalam video yang diunggah di channel Youtube Al-Bahjah TV, Jumat (17/05/2019), menawarkan solusi  terkait perlombaan yang haram. Dia menjelaskan suatu perlombaan dinilai haram jika panitia memungut biaya pendaftaran dan biaya itu digunakan untuk hadiah maupun uang pembinaan. Praktik tersebut sama halnya dengan judi.

“Semua hadiah yang diambil dari uang pendaftaran peserta. Itu adalah judi. Hukumnya haram” ujar Buya Yahya.

Dia menjelaskan cara mengakalinya dengan cara mencari muhallil (orang yang menghalalkan). Yaitu mencari peserta lomba tanpa memungut uang pendaftaran. Dengan begitu perlombaannya menjadi halal.

“Bagaimana agar halal? Peserta ada berapa? Anggap saja peserta hanya 20, mereka suruh bayar semuanya.  Kemudian dari uang bayaran ini nanti buat uang hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram harus ada muhallil. Bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? ambil cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya dan orang itu mempunyai kriteria sama untuk menjadi juara. Itu namanya muhallil,” terang dia. (Fajar Heru Laksono/JIBI/Solopos.com) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya