SOLOPOS.COM - Ibu hamil. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Bayi tabung menjadi salah satu solusi bagi pasangan suami istri yang belum juga dikarunai buah hati. Terkait hal tersebut, masih banyak umat muslim yang penasaran dengan hukum bayi tabung dalam ajaran Islam.

Dengan teknologi dalam bidang kedokteran yang begitu canggih, pasangan suami istri yang belum mempunyai anak biasanya memilih opsi program bayi tabung.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Meski tidak murah, program bayi tabung ini banyak diminati masyarakat. Bahkan, beberapa artis ternama Tanah Air juga melakukan program ini untuk mendapatkan buah hati. Beberapa di antaranya, Inul Daratista dan Adam Suseno, Asmirandah dan Jonas Rivano, hingga Zaskia Sungkar dan Irwansyah.

Lalu, bagaimana sih hukum bayi tabung dalam ajaran Islam?

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Landa Cianjur, Ini Doa saat Terjadi Gempa Bumi Menurut Ajaran Islam

Nahdlatul Ulama dalam situs resminya, NU online, menyebutkan ada tiga hal yang diatur mengenai hukum bayi tabung.

Pertama, apabila mani yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim perempuan tersebut ternyata bukan mani suami istri, maka hukumnya haram. Kedua, Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtaram, maka hukumnya juga haram.

Baca Juga: Dosa Besar! Begini Penjelasan Hukum Judi Bola dalam Islam

Ketiga, apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, maka hukumnya boleh.

Adapun yang dimaksud dengan mani muhtaram adalah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara tidak dilarang oleh Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Operasi Plastik dalam Islam Ternyata Boleh, Tapi Ada Ketentuannya!

Hukum bayi tabung dalam Islam ini diputuskan dalam forum Munas NU pada 1981 dan berdasarkan pada hadis yang dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh.

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”

Baca Juga: Doa Minum Air Zamzam, Dibaca Supaya Dapat Keberkahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya